Pengorbanan pejabat negara..Demi kesaksian dia mengorbankan nyawa ny..
TS
321ewqdsa
Pengorbanan pejabat negara..Demi kesaksian dia mengorbankan nyawa ny..
camat ini walau dalam keadaan sakit beliau rela bersaksi hinga akhir nya merengut nyawa nya[/B]
Spoiler for berita selengkap nya:
KARAWANG, (PRLM).- Rona kesedihan masih
terpancar dari wajah Nani Rosani, istri Camat
Majalaya, Kabupaten Karawang, almarhum
Muhamad Yunus, Kamis (6/6/13). Wanita paruh
baya itu, tidak menyangka suaminya bakal
meninggal dunia secara tragis.
Yunus menghembuskan napas terakhirnya seusai
memberi kesaksian kasus gugatan pemilihan
kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(TUN) Bandung, Rabu siang (5/6). Yunus konon
dipaksa pengacara penggugat untuk hadir di
dalam persidangan, kendati dalam kondisi sakit.
"Bapak terpaksa memenuhi panggilan hakim,
walau dalam kondisi tidak vit. Bapak merasa tidak
bersalah dalam kasus itu, sehingga beliu ingin
persoalan ini cepat selesai," tutur Nani, ketika
ditemui di rumahnya, Perum Cikampek Indah,
Desa Sari mulya, Kec. Kota Baru.
Dijelaskan, persoalan itu muncul
pascapenyelenggaraan Pilkades Desa Bengle,
Kecamatan Majalaya, 25 November 2012. Waktu
itu salah seorang calon kades yang kalah, Okta
Sutisna merasa tidak puas terhadap hasil
perhitungan suara.
Dia menggugat panitia Pilkades melalui
Pengadilan TUN Bandung. Bahkan yang
bersangkutan menyiapkan pengacara Elyasa
Budiyanto dan Arif Mulyawan untuk mengurus
kasus tersebut.
Dalam perjalan sidang, tim pengacara meminta
Camat Majalaya, M. Yunus ikut memberikan
kesaksian. Bahkan, mereka melakukan teror
mental terhadap M. Yunus.
"Beberapa kali mereka mengerahkan massa
untuk mengepung kantor Kecamatan Majalaya.
Bahkan bapak, kerap diteror melalui telepon,"
ujar Nani.
Padahal, lanjut Nani, sebelum Pilkades
dilaksanakan, suaminya sudah terserang stroke.
Selama enam bulan M. Yunus tidak bisa
menjalankan tugasnya sebagai camat secara
optimal.
"Pada persidangan pertama Bu Hakim sempat
mengingatkan pengacara bahwa bapak dalam
kondisi sakit. Tapi, pengacara siap
mempertanggung jawabkan bila terjadi sesuatu.
Hal itu didengar oleh semua pengunjung sidang,"
kata Nani.
Dikatakan, suaminya ingin persoalan itu segera
selesai. Maka panggilan sidang tersebut dipenuhi
kendati dalam kondisi kesehatan yang kurang
baik.
"Bapak berangkat dari rumah Rabu (5/6) pukul
08.00 WIB didampingi kami, istri dan anak-
anaknya," papar Nani.
Dalam persidangan, M. Yunus mampu
memberikan kesaksian dengan lancar. Namun
seusai sidang, kondisi kesehatannya drop.
Dia langsung terkelai lemah saat dikepung oleh
para pendukung penggugat."Mungkin karena
kaget dan tegang, bapak langsung tak sadarkan
diri dan menghembuskan nafas terakhirnya pada
saat itu juga," tutur Nani.
"Kami serahkan semuanya pada Allah. Biar Allah
yang menghukum mereka di dunia dan akhirat,"
tutur Nani sambil bersimbah air mata. (A-106/
A-88)***
Pikiran rakyat
Ini berita lain
Spoiler for Berita lain:
TEMPO.CO, Bandung--Camat Majalaya
Kabupaten Karawang, M. Yunus, meninggal di
sela persidangan perkara gugatan atas
Keputusan Bupati Karawang terkait hasil
Pemilihan Kepala Desa Bengle di Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung, Rabu 5 Juni 2013.
Yunus dinyatakan meninggal dunia di RS Santo
Yusuf, sekitar 4 kilometer di timur pengadilan.
Petugas pengadilan, Hidayat menuturkan,
peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat
itu Yunus baru saja usai dimintai keterangan
sebagai saksi oleh Ketua Majelis Hakim dan
duduk kembali di bangku pengunjung. "Tiba-
tiba, bruk! Dia terjatuh saat duduk di bangku
barisan ketiga. Pengunjung sidang langsung
ribut,"tutur dia di kantornya, Rabu 5 Juni 2013.
Sigap, Hidayat yang semula berada di dekat
pintu ruang sidang langsung turun tangan. Dia
pula yang ikut mengangkat tubuh Yunus ke
mobil keluarga di halaman pengadilan untuk
dibawa ke rumah sakit. "Sepertinya waktu
diangkat ke mobil dia masih hidup. Tapi setiba di
UGD Rumah Sakit Santo Yusuf, tak
tertolong,"tutur dia.
Di rumah sakit, Hidayat menambahkan, dokter
dan perawat sempat menolong Yunus dengan
menggunakan alat pemacu jantung. "Tapi tiga
kali alatnya ditekan ke dada dia, grafiknya
(indikator elektronik) terus saja mendatar.
Akhirnya dokter angkat tangan dan. Pak Camat-
nya dinyatakan meninggal dunia karena sakit
jantung dan stroke,"kata dia.
Setelah mengurus semua administrasi, kata dia,
jasad Yunus langsung dibawa pulang keluarga ke
Karawang. "Saya yang bantu mengurus
administrasi tadi sampai jenazah bolh dibawa
pulang sekitar pukul 14.00. Itu istrinya (dari
Canat Yunus) di rumah sakit malah pingsan
nggak sadar-sadar,"kata dia.
Ketua PTUN Bandung yang juga Ketua Majelis
Hakim perkara terkait menjelaskan, peristiwa
terjadi sekitar pukul 11.30 WIB menjelang sidang
usai di ruang sidang utama. Dalam sidang, kata
dia, Yunus diperiksa sebagai saksi atas
permintaan penggugat, kubu Ota Sutisna.
Sidang ini, kata dia, pemeriksaan saksi terakhir
sebelum sidang pembuktian pekan depan.
Saat masuk ruang sidang, menurut Lulik, Yunus
memang tampak baru sembuh dari sakit dan
berjlan kaki dangat pelan. Tapi saat ditanyai,
Yunus dicecar menjawab lancar dalam sidang.
"Tadi yang bertanya kepada saksi itu cuma
kuasa penggugat. Saya sendiri nggak bertanya.
Pemeriksaannya mungkin 10 menit. Saksi
kembali ke kursi pengunjung, lalu ada ribut-ribut
itu menjelang sidang ditutup,"kata Lulik.
Lulik juga menjelaskan, pengadilan sempat
memanggil Yunus untuk hadir sebagai saksi
dalam sidang pekan sebelumnya. Namun Yunus
selalu absen dengan alasan sakit. "Hari ini dia
(Yunus) itu dihadirkan paksa, dijemput dan
dibawa ke pengadilan oleh pihak
penggugat,"kata dia.
"Sebelumnya kepada kami, penggugat sendiri
sudah menyatakan siap bertanggungjawab bila
terjadi sesuatu terhadap saksi (yang dipaksa
hadir bersidang). Nah sekarang ada kejadian
(Yunus meninggal) ya tanggungjawab
penggugat,"kata Lulik lagi.
ERICK P. HARDI
Note
M.yunus datang sebagai saksi di persidangan itu
Dia memiliki riwayat stroke
Pihak dokter telah memberikan surat izin untuk tidak menghadiri karena keadaan beliau.
Namun pihak pengugat beserta kuasa hukum ny telah melakukan upaya pemaksaan , dengan memberikan surat pemangilan/ penjemputan paksa dari pihak ****** dan terus menerus me nelpon. Selama di perjalanan : keterangan keluarga..
Beliau hanya memiliki kewajiban untuk memberikan confirmasi tentang masalah surat menyurat yg miss tangal ny,, dan pihak hakim telah memaklumi ny dan menyatakan keterangan yg di buat beliau cukup..
Smoga tidak ada lagi masalah seperti ini lagi.. Tolong pada para kuasa hukum untuk mengunakan pri kemanusiaan dalam menangani suatu masalah.. Kalau sudah seperti ini.. Apakan pihak kuasa hukum ny kan bertangung jawab atas masa depan istri dan anak2x ny?? Biar allah yg membalas nya..
sillent reader silahkan baca... yang mau komment silahkan...yang mau rate di persilahkan ... ini nyata bukan fiktif