- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[masih ingat??] Brigadir Wijaya Divonis 13 Tahun Penjara


TS
urquhart
[masih ingat??] Brigadir Wijaya Divonis 13 Tahun Penjara
Agan agan masih ingat kasus ini kan???
![[masih ingat??] Brigadir Wijaya Divonis 13 Tahun Penjara](https://dl.kaskus.id/l2.yimg.com/bt/api/res/1.2/kY86lPletjSpyHx_73WqsA--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Zmk9aW5zZXQ7aD0yOTQ7cT04NTt3PTUxMg--/http://media.zenfs.com/id-ID/News/tempo/189720.jpg)
ini sumbernya dimari..cek cek cek
Menurut agan bagaimana? setimpal? atau condong berpihak?
![[masih ingat??] Brigadir Wijaya Divonis 13 Tahun Penjara](https://dl.kaskus.id/l2.yimg.com/bt/api/res/1.2/kY86lPletjSpyHx_73WqsA--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Zmk9aW5zZXQ7aD0yOTQ7cT04NTt3PTUxMg--/http://media.zenfs.com/id-ID/News/tempo/189720.jpg)
Quote:
TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 5 Juni 2013, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Wijaya. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Pratu Heru Oktavianus, prajurit Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura.
"Sesuai fakta persidangan maka majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP," kata ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab.
Menurut Rozi, Wijaya merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap Pratu Heru, yang mengakibatkan pendarahan hebat setelah tertembus peluru, mulai dari punggung bagian atas kanan hingga keluar pada leher sebelah kiri. Dampak dari pembunuhan tersebut, puluhan personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura melakukan penyerangan, yakni perusakan dan pembakaran terhadap Markas Polres OKU.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum yang meminta agar Wijaya dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara
Mendengar vonis hakim, Wijaya tidak menyangka dihukum seberat itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukannya bukan disengaja, melainkan tindakan refleks setelah mendengar ejekan korban yang menyebutnya sebagai polisi gilo. Itu sebabnya Wijaya meminta waktu berpikir untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ini sangat tidak adil,” ujarnya kepada majelis hakim.
Wijaya pun mengeluhkan bahwa akibat perbuatannya, kondisi rumah tangganya menjadi tidak harmonis. Anak dan istrinya meninggalkan rumahnya di kota Baturaja karena takut menjadi sasaran amarah personil Yon Armed.
Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, mengatakan bahwa majelis hakim seharusnya menghukum Wijaya berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal dunia. Maka Dony pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, bisa menerima apapun vonis majelis hakim. Pihaknya pun sudah bertindak profesional dalam memproses kesalahan dilakukan Wijaya.
Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Jauhari Agus Suradji juga tidak akan mempersoalkan lama hukuman terhadap Wijaya. Sebab, putusan majelis hakim sarkan pada proses persidangan yang berlangusng beberapa bulan. ”Prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Makanya kami hargai putusan hakim,” ucapnya.
"Sesuai fakta persidangan maka majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP," kata ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab.
Menurut Rozi, Wijaya merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap Pratu Heru, yang mengakibatkan pendarahan hebat setelah tertembus peluru, mulai dari punggung bagian atas kanan hingga keluar pada leher sebelah kiri. Dampak dari pembunuhan tersebut, puluhan personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura melakukan penyerangan, yakni perusakan dan pembakaran terhadap Markas Polres OKU.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum yang meminta agar Wijaya dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara
Mendengar vonis hakim, Wijaya tidak menyangka dihukum seberat itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukannya bukan disengaja, melainkan tindakan refleks setelah mendengar ejekan korban yang menyebutnya sebagai polisi gilo. Itu sebabnya Wijaya meminta waktu berpikir untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ini sangat tidak adil,” ujarnya kepada majelis hakim.
Wijaya pun mengeluhkan bahwa akibat perbuatannya, kondisi rumah tangganya menjadi tidak harmonis. Anak dan istrinya meninggalkan rumahnya di kota Baturaja karena takut menjadi sasaran amarah personil Yon Armed.
Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, mengatakan bahwa majelis hakim seharusnya menghukum Wijaya berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal dunia. Maka Dony pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, bisa menerima apapun vonis majelis hakim. Pihaknya pun sudah bertindak profesional dalam memproses kesalahan dilakukan Wijaya.
Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Jauhari Agus Suradji juga tidak akan mempersoalkan lama hukuman terhadap Wijaya. Sebab, putusan majelis hakim sarkan pada proses persidangan yang berlangusng beberapa bulan. ”Prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Makanya kami hargai putusan hakim,” ucapnya.
ini sumbernya dimari..cek cek cek
Menurut agan bagaimana? setimpal? atau condong berpihak?

0
2K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan