- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Gerebek Praktek Pengobatan Tradisional 'Plus-plus' di Palmerah


TS
AidenMcGeady
Polisi Gerebek Praktek Pengobatan Tradisional 'Plus-plus' di Palmerah
Jakarta - Polsek Palmerah grebek tempat pengobatan tradisional 'plus-plus' di Jalan Kemanggisan Utama Raya RT10/RW6, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. 5 wanita berhasil ditangkap dan salah satunya ditangkap dalam keadaan telanjang.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, penggrebekan tersebut terjadi pada Selasa (4/6/2013) malam. Kelima karyawan wanita yang berhasil ditangkap Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55) dan Setia Dewi (30). Menurutnya pijat tradisional tersebut milik ibu Erny dan baru membuka praktek di daerah itu.
"Setia Dewi saat itu tertangkap basah dan dalam keadaan telanjang," ujar Slamet kepada wartawan, Kamis (6/6/2013).
Slamet mengatakan, Pijat tradisional itu dikelola oleh Rizal (45) dan dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Sebuah CD dan BH milik setia Dewi," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk melakukan pengembangan. Dan kelima tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
[url]http://news.detik..com/read/2013/06/06/184312/2266566/10/polisi-gerebek-praktek-pengobatan-tradisional-plus-plus-di-palmerah?9911012[/url]
dari alamat, lokasinya gak jauh dari rumah ane, tapi ane gak pernah tahu ada tempat kayak gini
dari lima karyawan yang ditangkap juga agak janggal
Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55) dan Setia Dewi (30)
dua orang brumur 50 tahun ke atas satu orang hampir 50 tahun
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, penggrebekan tersebut terjadi pada Selasa (4/6/2013) malam. Kelima karyawan wanita yang berhasil ditangkap Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55) dan Setia Dewi (30). Menurutnya pijat tradisional tersebut milik ibu Erny dan baru membuka praktek di daerah itu.
"Setia Dewi saat itu tertangkap basah dan dalam keadaan telanjang," ujar Slamet kepada wartawan, Kamis (6/6/2013).
Slamet mengatakan, Pijat tradisional itu dikelola oleh Rizal (45) dan dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Sebuah CD dan BH milik setia Dewi," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk melakukan pengembangan. Dan kelima tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
[url]http://news.detik..com/read/2013/06/06/184312/2266566/10/polisi-gerebek-praktek-pengobatan-tradisional-plus-plus-di-palmerah?9911012[/url]
dari alamat, lokasinya gak jauh dari rumah ane, tapi ane gak pernah tahu ada tempat kayak gini
dari lima karyawan yang ditangkap juga agak janggal
Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55) dan Setia Dewi (30)
dua orang brumur 50 tahun ke atas satu orang hampir 50 tahun

0
4.2K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan