- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Terkuak Beruntun] Kemampuan Hukum Oknum Komisi Hukum DPR Fraksi PKS Memprihatinkan
TS
leyhendra
[Terkuak Beruntun] Kemampuan Hukum Oknum Komisi Hukum DPR Fraksi PKS Memprihatinkan
Sesuai Ketentuan, KPK Tak Boleh Beberkan Perkembangan Kasus ke Pihak Luar
Jakarta - Anggota Timwas Century dari fraksi PKS Fahri Hamzah mengancam akan mengajukan hak angket terkait penanganan kasus Century yang dilakukan KPK, karena tidak bisa ditunjukkan kepada timwas. Menurut ketentuan yang ada memang KPK memang tidak boleh menyampaikan progres kasus di tahap penyidikan kepada pihak luar.
"Progres penanganan kasus di penyidikan dan dokumennya itu tidak bisa diberikan kepada pihak lain. Di dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pun dokumen di penyidikan dikecualikan," ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, Rabu (5/6/2013).
Dalam Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi yang memang dikecualikan, untuk dibuka kepada publik. Disebutkan: Setiap Badan Publik wajib mem buka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Inform asi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum , yaitu informasi yang dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan surat untuk tindak pidana.
"Kalau nanti KPK menyerahkan dokumen atau informasi itu, ya KPK nanti yang melanggar undang-undang KIP," kata Hifdzil.
Selain itu, Hifdzil juga mempertanyakan kewenanan Timwas Century, apakah tim pengawas tersebut memiliki landasan untuk meminta progres penyidikan perkembangan kasus Century kepada KPK. "Apakah timwas Century itu sendiri memiliki kewenangan untuk meminta perkembangan kasus yang masih di tahap penyidikan," kata Hidzil.
Selain persoalan mengenai dasar hukum di atas, Menurut Hifdzil, KPK akan mendapatkan kerepotan jika membuka perkembangan penyidikannya kepada pihak luar. Mulai dari strategi penyidikan hingga potensi adanya gugatan dari pihak yang menjadi tersangka.
"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka kan bisa menggugat karena peranannya dibuka-buka. KPK akan mendapatkan kerepotan di sini," kata Hifdzil.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah meradang. Dia tak terima dengan penjelasan KPK di kasus Century. KPK dianggap tak terbuka pada DPR. Politisi PKS ini menebar ancaman. "Jadi kalau terutup seperti ini, saya juga bisa ajukan angket untuk investigasi KPK. Peser demi peser harus diketahui," jelas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Fahri sebelumnya protes dengan sikap KPK dinilai yang tak mau terbuka di rapat Timwas Century. Fahri menilai DPR sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan. "Maaf ini hubungan antar lembaga. Kalau di negara demokrasi yang mapan, dewan lebih tinggi, Anda diawasi kita mengawasi. Makanya yang mau saya perdebatkan banyak sekali yang diawasi dewan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus Century sudah masuk ranah penyidikan. Sesuai aturan, bila sudah ada di ranah penyidikan kasus akan dibuka di pengadilan. KPK mengikuti proses hukum bukan proses politik.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/06/102847/2266294/10/sesuai-ketentuan-kpk-tak-boleh-beberkan-perkembangan-kasus-ke-pihak-luar?9922022"]sumber[/URL]
Makin menyedihkan aja kondisi Komisi III DPR tentang pengetahuan hukumnya, secara beruntun Oknum FH menunjukkan kepada publik tentang pengetahuan hukumnya yang sangat rendah dan sering keliru membaca peraturan
Parah Indonesia Parah !!!! perangkatnya tidak capable !!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (BUKHARI – 6015)
Jakarta - Anggota Timwas Century dari fraksi PKS Fahri Hamzah mengancam akan mengajukan hak angket terkait penanganan kasus Century yang dilakukan KPK, karena tidak bisa ditunjukkan kepada timwas. Menurut ketentuan yang ada memang KPK memang tidak boleh menyampaikan progres kasus di tahap penyidikan kepada pihak luar.
"Progres penanganan kasus di penyidikan dan dokumennya itu tidak bisa diberikan kepada pihak lain. Di dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pun dokumen di penyidikan dikecualikan," ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, Rabu (5/6/2013).
Dalam Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi yang memang dikecualikan, untuk dibuka kepada publik. Disebutkan: Setiap Badan Publik wajib mem buka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Inform asi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum , yaitu informasi yang dapat : 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan surat untuk tindak pidana.
"Kalau nanti KPK menyerahkan dokumen atau informasi itu, ya KPK nanti yang melanggar undang-undang KIP," kata Hifdzil.
Selain itu, Hifdzil juga mempertanyakan kewenanan Timwas Century, apakah tim pengawas tersebut memiliki landasan untuk meminta progres penyidikan perkembangan kasus Century kepada KPK. "Apakah timwas Century itu sendiri memiliki kewenangan untuk meminta perkembangan kasus yang masih di tahap penyidikan," kata Hidzil.
Selain persoalan mengenai dasar hukum di atas, Menurut Hifdzil, KPK akan mendapatkan kerepotan jika membuka perkembangan penyidikannya kepada pihak luar. Mulai dari strategi penyidikan hingga potensi adanya gugatan dari pihak yang menjadi tersangka.
"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka kan bisa menggugat karena peranannya dibuka-buka. KPK akan mendapatkan kerepotan di sini," kata Hifdzil.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah meradang. Dia tak terima dengan penjelasan KPK di kasus Century. KPK dianggap tak terbuka pada DPR. Politisi PKS ini menebar ancaman. "Jadi kalau terutup seperti ini, saya juga bisa ajukan angket untuk investigasi KPK. Peser demi peser harus diketahui," jelas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Fahri sebelumnya protes dengan sikap KPK dinilai yang tak mau terbuka di rapat Timwas Century. Fahri menilai DPR sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan. "Maaf ini hubungan antar lembaga. Kalau di negara demokrasi yang mapan, dewan lebih tinggi, Anda diawasi kita mengawasi. Makanya yang mau saya perdebatkan banyak sekali yang diawasi dewan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus Century sudah masuk ranah penyidikan. Sesuai aturan, bila sudah ada di ranah penyidikan kasus akan dibuka di pengadilan. KPK mengikuti proses hukum bukan proses politik.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/06/102847/2266294/10/sesuai-ketentuan-kpk-tak-boleh-beberkan-perkembangan-kasus-ke-pihak-luar?9922022"]sumber[/URL]
Makin menyedihkan aja kondisi Komisi III DPR tentang pengetahuan hukumnya, secara beruntun Oknum FH menunjukkan kepada publik tentang pengetahuan hukumnya yang sangat rendah dan sering keliru membaca peraturan
- Pertama salah memahami KUHAP, dianggap semua Lex Generalis
- Kedua salah memahami UU KPK, tidak tahu bahwa institusi KPK bekerja berdasarkan Lex Specialis
- Ketiga tidak mengetahui Hukum Tata Negara terutama dalam hal Hak Angket
- Keempat tidak mengerti UU Keterbukaan Informasi Publik, berasumsi semua bisa dibuka di publik, termasuk rahasia negara dalam hal ini penyidikan institusi Pemberantas Korupsi.
Parah Indonesia Parah !!!! perangkatnya tidak capable !!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (BUKHARI – 6015)
0
4.3K
56
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan