- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak Gan!!


TS
adhiroman
Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak Gan!!
Mobil Ramah Lingkungan Bebas Pajak

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah
akhirnya merampungkan aturan untuk pajak bagi
kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan
ramah lingkungan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 41 Tahun 2013 yang menjadi payung
hukum bagi implementasi mobil murah ramah
lingkungan ( low cost green car/LCGC).
“Ini menyangkut pengaturan LCGC dan program
low carbon emission yaitu mobil listrik, hibrid,
biodiesel, dan biofuel. Yang penting mulai
sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara
legal. Mulai sekarang tren mobil ialah green car
yang bisa menghemat bahan bakar,” ujar Menteri
Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian
Perindustrian, Rabu (5/6).
Peraturan itu sebenarnya telah ditandatangani
Presiden pada 23 Mei lalu. Namun, aturan
tersebut baru resmi dikeluarkan saat ini, setelah
melalui proses administrasi dan penomoran.
Peraturan pemerintah yang dikeluarkan itu
mengatur besaran pajak bagi kendaraan yang
tergolong sebagai barang mewah. Semakin
kendaraan tersebut hemat energi dan ramah
lingkungan, pajak yang dikenakan semakin kecil.
Kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi advance diesel/petrol engine, dual
petrol gas engine (converter kit CNG/LVG),
biofuel engine, hybrid engine, CNG/LVG
dedicated engine dengan konsumsi bahan bakar
minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai
dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar
lain yang setara dikenakan pajak 75% dari harga
jual.
Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi advance diesel/patrol engine, biofuel
engine, hybride engine, CNG/LGV dedicated
engine dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar
lain yang setara dikenakan pajak 50% dari harga
jual.
Keistimewaan diberikan kepada kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat
energi dan harga terjangkau. Besaran pajaknya
0% dari harga jual atau dibebaskan dari pajak.
Selain sedan atau station wagon , kendaraan jenis
itu memiliki persyaratan motor bakar cetus api
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak
paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan
bakar lain yang setara dengan itu.
Atau, kendaraan dengan motor nyala kompresi
(diesel atau semidiesel) dengan kapasitas isi
silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan
bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter
atau bahan bakar lain yang setara. (Nurulia
Juwita Sari)
enak juga ya gan klw bisa beli green car

Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah
akhirnya merampungkan aturan untuk pajak bagi
kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan
ramah lingkungan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 41 Tahun 2013 yang menjadi payung
hukum bagi implementasi mobil murah ramah
lingkungan ( low cost green car/LCGC).
“Ini menyangkut pengaturan LCGC dan program
low carbon emission yaitu mobil listrik, hibrid,
biodiesel, dan biofuel. Yang penting mulai
sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara
legal. Mulai sekarang tren mobil ialah green car
yang bisa menghemat bahan bakar,” ujar Menteri
Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian
Perindustrian, Rabu (5/6).
Peraturan itu sebenarnya telah ditandatangani
Presiden pada 23 Mei lalu. Namun, aturan
tersebut baru resmi dikeluarkan saat ini, setelah
melalui proses administrasi dan penomoran.
Peraturan pemerintah yang dikeluarkan itu
mengatur besaran pajak bagi kendaraan yang
tergolong sebagai barang mewah. Semakin
kendaraan tersebut hemat energi dan ramah
lingkungan, pajak yang dikenakan semakin kecil.
Kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi advance diesel/petrol engine, dual
petrol gas engine (converter kit CNG/LVG),
biofuel engine, hybrid engine, CNG/LVG
dedicated engine dengan konsumsi bahan bakar
minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai
dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar
lain yang setara dikenakan pajak 75% dari harga
jual.
Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi advance diesel/patrol engine, biofuel
engine, hybride engine, CNG/LGV dedicated
engine dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar
lain yang setara dikenakan pajak 50% dari harga
jual.
Keistimewaan diberikan kepada kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat
energi dan harga terjangkau. Besaran pajaknya
0% dari harga jual atau dibebaskan dari pajak.
Selain sedan atau station wagon , kendaraan jenis
itu memiliki persyaratan motor bakar cetus api
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak
paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan
bakar lain yang setara dengan itu.
Atau, kendaraan dengan motor nyala kompresi
(diesel atau semidiesel) dengan kapasitas isi
silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan
bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter
atau bahan bakar lain yang setara. (Nurulia
Juwita Sari)
Spoiler for sumber:
m.metrotvnews.com/read/news/2013/06/06/159390/Mobil-Ramah-Lingkungan-Bebas-Pajak
enak juga ya gan klw bisa beli green car
Diubah oleh adhiroman 06-06-2013 02:01
0
1.3K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan