
Quote:
Jakarta - Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Anton Medan mengatakan, ia telah memaafkan Farhat Abbas, atas kicauannya di jejaring sosial Twitter yang dianggapnya menyinggung Basuki Tjahaja Purnama, dan berbau SARA.
"Dia (Farhat Abbas) datang tanggal 30 Mei lalu, saudara Farhat bersama istrinya (Nia Daniati) datang ke Pondok Pesantren Attaibin dan berbicara dari hati ke hati. Farhat mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, yaitu isu SARA. Saya juga nasehati juga dia agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Anton Medan, kepada inilah..com, Rabu (5/6/2013).
Anton mengatakan, saat permintaan maaf tidak semua rombongan yang ikut datang bersama Farhat ke Pesantren AT Taibin diizinkan mengikuti pertemuan itu, karena ia perlu menasehati Farhat. Permintaan maaf Farhat Abbas itu disampaikan di depan beberapa pengurus PITI, Elsa Syarif, AM Fatwa dan Andi Nurpati.
"Dia minta maaf sambil cium tangan saya, dan mohon agar laporan polisi yang kami buat beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya dicabut. Farhat akhirnya mengakui jika ia salah dan menyesali perbuatannya, serta akan menjadikan ini semua pelajaran untuknya diwaktu mendatang," jelasnya.
Setelah Farhat mengakui kesalahannya, dan dinasehati oleh Anton Medan, keduanya pun membuat perjanjian perdamaian atas kasus tersebut. Anton pun mengatakan akan mencabut laporan polisi yang pernah dibuatnya.
"Farhat menyatakan salah di atas hitam putih, kita buat kesepakatan juga melalui pengacara saya," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Farhat dilaporkan Anton Medan karena menyindir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat twitter. "Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap CINA!!" kicau Farhat.
Atas kicauan itu, Anton Medan kemudian melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/86/I/2013/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Januari 2013, Farhat Abbas dianggap melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sumber : http://metropolitan.inilah..com/read/detail/1996846/farhat-abbas-minta-maaf-sungkem-ke-anton-medan#.Ua-ICjceRYF
Damai itu indah...
