Selamat Datang di Thread ane gan, yang berjudul: Mekanisme Mendapatkan Rumah untuk PNS, pegawai BUMN dan Buruh
Quote:
Pemerintah dan DPR akan menggodok RUU mengenai pembangunan rumah untuk PNS dan pegawai BUMN gan. RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi pintu masuk penyediaan rumah murah bagi PNS dan BUMN. Jadi, melalui UU ini pemerintah akan memotong gaji PNS dan BUMN untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk rumah.
Harga rumah bagi PNS dan BUMN sekitar Rp 95 juta. Rumah murah itu akan dibangun di lingkungan industri dan buruh. Selain PNS dan pegawai BUMN, rumah murah boleh dimiliki oleh pegawai swasta dan buruh, kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz (5 Juni 2013).
Gaji akan dipotong sebagai tabungan sebesar Rp 50.000 per bulan. Jadi nabung selama 30 tahun, jumlahnya sekitar Rp 18 juta. Iuran Rp 50.000 per bulan ini nantinya akan dikelola oleh sebuah badan yang akan juga bertugas menyediakan rumah. Selain dipotong gaji, pegawai yang akan memiliki rumah harus tetap membayar cicilan.
Dari gaji yang dipotong Rp 50.000 per bulan selama 30 tahun, baru sebesar Rp 18 juta. Sisanya, untuk sampai lunas Rp 95 juta, PNS dan pegawai BUMN harus memberi cicilan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Sayangnya Menpera, Djan Faridz belum bisa menjanjikan kapan rencana ini mulai diterapkan gan . Sebab, masih harus menunggu RUU Tapera yang direncanakan akan masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun ini.
Begitulah gan yang bisa saya sampaikan, semoga saja cepat terealisasi nih UU Tapera ya dan semoga thread ini bisa bermanfaat menambah wawasan tentang upaya pemerintah dalam mensejahterakan raykatnya gan. .
Spoiler for Silahkan klik gan:
Terima kasih sudah mampir dan menyempatkan waktunya membaca tulisan ini gan. Seperti yang menjadi ritual agan2 kaskus, ane minta tolong gan jika berkenan:
Ane doakan cepet punya rumah gan, buat agan yang mau kasih
dan
Ane doakan agan rejekinya lancar, buat agan yang mau kasih jejak di thread ane gan