- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KENAPA SETIAP KECELAKAAN YANG DISALAHKAN HARUS WARGA NEGARA?


TS
bolabo
KENAPA SETIAP KECELAKAAN YANG DISALAHKAN HARUS WARGA NEGARA?







Gan sebelumnya saya mau menyampaikan keresahan ane, kejadian ini setelah saya merenung atas apa yang dialami oleh temen ane. Ceritanya begini: Dia sedang naik motor agak kencang ya kira2 60km/jam. Nah didepan dia agak jauh ada mbak2 juga naik motor. Ketika temen ane ini mau menyalip mbak2nya ini, tiba2 mbaknya tadi bermanuver/berbelok ke kanan,dimana itu adalah tempat temen ane yang lagi mau nyalip mbak tadi. Otomatis temen ane ini kaget dan terjadilah tabrakan.

Kejadiannya udah lama sih, udah sekitar setahun lebih dan temen ane sekarang dah baik2 aja.

Kejadiannya adalah mbaknya ketika itu ingin menghindari suatu lobang dijalan, yang mengakibatkan dia berbelok ke kanan dan ditabrak dari belakang oleh temen ane. Singat cerita akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun yang menjadi masalah adalah motornya itu dibawa polisi, diangkut pakai mobil katanya suruh ambil di Kantor Satlantas.
Nah temen ane gk terima, si mbaknya juga gk mau motor ini dibawa karena mereka udah sepakat jalan damai, dan kalo masuk di satlantas pasti keluarnya pake “BAYAR” dengan dalih administrasi. Pertanyaannya, Loh emang yang nyuruh bawa motor siapa? Khan polisi sendiri yang tiba2 bawa tuh motor!

Kalau alesannya adalah kecelakan di tempat umum yang menggangu ketertiban umum, Mungkin di satu sisi memang benar tapi kenapa harus bayar? Bukankah kecelakan ini disebabkan karena kondisi jalan yang tidak diperbaiki pemerintah sehingga temen ane dan mbaknya tabrakan. Kalau begini siapa yang salah?

Koq warga negara yang harus repot2 bayar administrasi pengambilan motor? Ya seharusnya pemerintah donk. Nah ini problem yang selama ini kita abaikan.
Oleh karena itu mari kita lihat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan karena ini adalah UU inti dari semua yang peraturan yang mengatur mengenai lalu lintas

Menjadi penting dalam kasus ini untuk dipertanyakan adalah siapakah yang bertanggungjawab atas kondisi aspal/jalan? Jawabannya ada di Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan: “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
Kemudian di pasal 24 ayat (2) dinyatakan: “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda” atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas".
Kesimpulannya adalah penyelenggara jalan wajib untuk memperbaik jalan agar tidak terjadi kecelakan, jika belum bisa diperbaiki maka harus ada suatu upaya untuk dengan memberikan tanda atau rambu di jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakan lalu lintas. Dalam kasus temen ane ini, tidak ada rambu2 kalau jalan tersebut memang rusak dan berlubang

Nah oleh karena itu, seharusnya para pejabat negara termasuk didalamnya polisi tidak bisa seenaknya melakukan penyitaan!

Maka saran saya, seharunya ada mekanisme pertanggungjawaban negara terhadap korban yang mengalami kecelakan diakibatkan karena negara tidak menyediakan jalan yang layak, seperti kasus temen ane. Mungkin bisa dalam bentuk ganti rugi bukan malah disita motornya dan ketika mau ambil motor sendiri malahan disuruh bayar

Akan tetapi faktanya sekarang mekanisme untuk memperoleh akses keadilan ini tidak pernah sangat sulit gan. Nah agan kaskuser Ini pendapat saya, bagaimana kalau menurut ente?
Spoiler for Penampakan Jalan Rusak:
Spoiler for Parah banget:
Spoiler for Ngeri Gan :
Diubah oleh bolabo 05-06-2013 20:08
0
1.6K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan