ghilang27Avatar border
TS
ghilang27
Indonesia Tak Tandatangani Traktat Soal Senjata


Indonesia tidak akan menandatangani traktat perdagangan senjata global yang disepakati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa April lalu. Traktat tersebut diedarkan ke negara-negara untuk ditandatangani mulai Senin 3 Juni 2013. "Indonesia belum bisa menjadi pihak karena dalam traktat yang disepakati ada provisi yang tidak sesuai dengan Undang-undang kita," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene kepada Tempo, Senin 3 Juni 2013.
Menurut Tene, saat rencana pembuatan traktat tersebut diajukan, Indonesia sangat mendukung dan bahkan menjadi salah satu co-sponsor di Dewan Majelis Umum PBB. Namun pada perkembangannya, dalam traktat final yang disepakati terdapat semacam kondisionalitas.
Tene mengutip Undang-undang Industri Pertahanan No. 12 Tahun 2012 Pasal 43 ayat 5. D menyatakan bahwa dalam pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan harus ada "jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan ..."
Perjanjian tersebut merupakan traktat internasional pertama yang mengatur perdagangan senjata konvensional di dunia. Traktat ini bertujuan untuk mengendalikan perdagangan senjata dan amunisi secara global. Antara lain penjualan tank tempur, artileri kaliber besar, pesawat tempur, helikopter tempur, kapal perang, serta senjata kecil dan senjata ringan.
Meskipun tidak akan mengontrol penggunaan senjata secara domestik, setelah diratifikasi perjanjian ini mensyaratkan setiap negara menetapkan peraturan nasional untuk mengontrol transfer senjata konvensional, mengatur broker senjata, dan menilai risiko penggunaannya terhadap pelanggaran hak asasi manusia.


62 Negara Tandatangani Traktat Perdagangan Senjata
Delegasi dari berbagai negara berkumpul di New York, Amerika Serikat, Senin 3 Juni 2013, dan menandatangani traktat internasional pertama untuk mengatur perdagangan senjata konvensional global. Namun Amerika Serikat tidak ada di antara mereka.
Traktat itu disetujui 193 negara PBB dalam sidang Majelis Umum PBB pada 2 April 2013. Salah satus emangat dari trakta itu adalah untuk menjaga agar senjata tak jatuh ke tangan para pelaku kejahatan HAM dan penjahat.
Menteri Luar Negeri Argentina, Hector Timerman, adalah orang pertama yang membubuhkan tandatangan acara penandatanganan trakta itu dimulai secara resmi di markas PBB pada hari Senin. Ada tepuk tangan besar yang terdengar setelah ia membubuhkan tanda tangannya pada dokumen internasional itu.
PBB mengatakan ada 62 negara dari Eropa, Amerika Latin, Asia dan Afrika yang menandatangani perjanjian itu pada Senin pagi hari. Menteri Luar Negeri Jerman Guido Westerwelle dijadwalkan untuk menandatangani segera, menjadikan Jerman menjadi negara ke-63 yang akan bergabung dalam pakta tersebut.
Perwakilan Tinggi PBB untuk Urusan Pelucutan Senjata Angela Kane mengatakan kepada wartawan bahwa beberapa negara lebih mungkin akan menandatangani traktat itu dalam beberapa hari mendatang.
Amerika Serikat, eksportir nomor satu senjata dunia, akan menandatangani perjanjian tersebut sesegera mungkin setelah terjemahan resmi dari dokumen PBB itu selesai, kata Menteri Luar Negeri AS John Kerry dalam pernyataannya.


plus minus nya apaan ya buat indonesia................????emoticon-Bingung (S)
0
2.4K
17
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan