cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Gubsu dr PKS| Reaksi Gatot, Soal Namanya Dicatut Asisten Pribadinya Ridwan Panjaitan
Minggu, 02 Juni 2013 , 17:23:00 WIB
Ini Reaksi Gatot, Soal Namanya Dicatut Ridwan Panjaitan
Laporan: Dedy Ardiansyah



Ketika persidangan korupsi Bansos dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terdakwa Ridwan Panjaitan sering mencatut nama Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dengan menyebut nama Gatot, maka Ridwan akan mudah mendapatkan dana ratusan juta rupiah.

Meski sidang tersebut sudah digelar beberapa kali, namun Gatot masih belum memberikan klarifikasi. Bahkan, reaksinya cenderung defensif ketika wartawan mempertanyakan hal tersebut.

Termasuk saat Gatot mengunjungi Yayasan Perguruan Khairul Imam, Sabtu (1/6/2013) lalu. MedanBagus.Com coba meminta tanggapannya terkait namanya sering disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras di Pemprovsu itu.

Termasuk apakah dia bersedia jika pengadilan memintanya untuk dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Ridwan Panjaitan, yang sering disebut-sebut sekretaris pribadinya.

Namun Gatot enggan memberikan komentarnya. Orang nomor satu di Sumatera Utara itu memilih pergi dan menjawab seadanya.

"Itu sedang diproses, ya...," kata Gatot tertawa lepas sambil berlalu. Lantas Gatot memilih ajakan guru-guru yang memintanya foto bareng.

Reaksi tersebut berbeda ketika sebelumnya dia menjawab pertanyaan tentang persiapan menjelang pelantikan sebagai Gubernur terpilih pada 17 Juni mendatang. Panjang lebar dia menjawab soal usulan sejumlah kalangan tentang pemberian rekor Muri karena Gatot dilantik sebagai gubernur dua kali dalam satu tahun.

Diketahui, majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi Bansos dan Biro Umum dan keuangan Pemprovsu kerap mempertanyakan posisi terdakwa Ridwan Panjaitan yang dengan mudah mendapatkan uang ratusan juta dari kas Pemprov.

Seperti kesaksian Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum Provsu, yang kini dijadikan terdakwa dalam kasus dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8 Miliar. Dia mengaku memberikan uang dan mencairkan dana hingga Rp 407 juta, diatas kwintasi yang bertuliskan nama Plt Gatot Pujonugroho.

"Di dalam kwitansi itu tertulis atas nama Plt Gubernur (Gatot Pudjo Nugroho). Makanya saya serahkan uang itu kepadanya (saksi Ridwan-red),"kata terdakwa Aminuddin di Pengadilan Tipikor medio Februari 2013 lalu.

Di persidangan sebelumnya, Ridwan mengaku mendapatkan dana dengan mudah setelah menjual nama Gatot Pujo Nugroho.

Bahkan dalam persidangan terakhir yang digelar Kamis pekan lalu, majelis hakim Ahmad Drajat heran, mengapa Ridwan Panjaitan begitu leluasa di Lantai Sembilan (dimana kantor gubernur berada).

Padahal diketahui, Ridwan merupakan CPNS di Kantor Bappenas, Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Jadi, apa yang dikerjakannya di Lantai 9? Karena tidak sembarang orang bertugas di Lantai 9 sana? Apalagi dia hanya CPNS, pasti diusir kalau di sana. Apa kaitannya dia dengan pimpinan di lantai 9 itu? Pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan bagian makan minum di Biro Umum, tapi dia bisa mencairkan uang, kenapa bisa begitu?" tanya hakim Ahmad Drajat.

Code:
http://www.medanbagus.com/news.php?id=12636



Jumat, 31 Mei 2013 07:14 WIB
Sidang Dugaan Korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu
Aminuddin Mengaku Serahkan Uang ke Ridwan Panjaitan



MedanBisnis –Medan. Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Biro Umum Setda Pemprovsu, Aminuddin, mengaku ada menyerahkan uang Rp 407,5 juta kepada Ridwan Panjaitan atas perintah Anshari Siregar (alm) semasa Kabiro Umum Setda Pemprovsu.

Pengakuan itu dinyatakan Aminuddin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/5), dalam sidang dugaan korupsi Rp 407,5 juta dari anggaran rutin Biro Umum Setda Pemprovsu tahun 2011, dengan terdakwa Ridwan Panjaitan (mantan staf Bappenas dan Pemdes Setda Pemprovsu).

Juga diakui Aminuddin, dirinya yang menandatangani kuitansi pencairan dana itu bersama Kabiro Umum Setda Pemprovsu Anshari Siregar selaku kuasa pengguna anggaran dan Ridwan Panjaitan selaku asisten pribadi (aspri) PlT Gubsu. “Memang di kuitansi itu disebutkan terdakwa sebagai aspri dan sespri PlT Gubsu. Di kuitansi itu juga ditulis dana digunakan untuk panjar kegiatan PlT Gubsu Gatot,”jelas Aminuddin.

Mendengar itu, ketua majelis hakim Lebanus Sinurat menanyakan kepada Aminuddin, apa sebenarnya jabatan terdakwa dan dijawab bahwa jabatan terdakwa Ridwan Panjaitan sebagai sespri atau aspri PlT Gubsu Gatot Pujo Nughroho.

Aminuddin pun mengaku sering dipaksa Anshari Siregar mengeluarkan dana meski tidak ada dianggarkan di dalam DPA dan karena dipaksa dia mengikut saja, namun tidak lupa membuat kuitansinya.

"Terdakwa selalu melapor pada Pak Anshari Siregar agar diberi uang. Awalnya saya ditelepon. Setelah ada perintah kabiro, Ridwan datang menemui saya di ruangan. Dia bilang, Pak Amin tolong uang untuk kepentingan Pak Gatot. Lalu uangnya saya serahkan kepada terdakwa. Saya tanyakan pertanggungjawabanya, tapi terdakwa bilang nanti. Nyatanya uang itu tidak pernah dipertanggungjawabkan," paparnya.

Diungkapkan Aminuddin, tim Inspektorat Pemprovsu menemukan adanya ketekoran kas Rp 8 miliar, kemudian dia dipanggil oleh Kabiro Umum Setda Pemprovsu Hj Nurlela yang mengganti Anshari Siregar dan di ruangan Hj Nurlela dirinya dipaksa menandatangani pertanggungjawaban pengeluaran dana dan ketekoran kas.

"Setelah adanya temuan ketekoran kas, saya disuruh membuat surat pernyataan. Saya dipaksa Bu Nurlela agar menandatangani uang Rp 407 juta itu sudah di pertanggungjawabkan. Katanya, pertanggungjawaban nanti menyusul, tapi sebenarnya tidak ada," imbuh Aminuddin.

Menanggapi keterangan Aminuddin, terdakwa Ridwan Panjaitan mengatakan dirinya bukan sespri Plt Gubsu. "Yang mulia, perlu saya jelaskan, posisi saya bukan sebagai sespri atau ajudan. Saya hanya staf yang ditugaskan membantu tugas rutin keprotokolan," ujarnya.

Sedangkan saksi Hj Nurlela menegaskan dirinya tidak pernah memerintah Aminuddin agar menandatangani pernyataan pertanggungjawaban ketekoran kas di Biro Umum Setda Pemprovsu. "Saat ada temuan itu, Pak Aminuddin bilang dia akan membuat pertanggungjawaban. Saya sempat tanyakan ke Pak Aminuddin, itu sebenarnya uang Rp 407 juta untuk apa? Katanya uang itu diberikan pada Ridwan untuk kegiatan Pak Gatot," jelasnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim soal jabatan Ridwan Panjaitan yang mengaku bukan sespri Plt Gubsu tapi sehari-hari selalu berada di lantai sembilan Kantor Gubsu dan apa saja yang dikerjakannya di tempat itu, Hj Nurlela mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau, Pak. Terdakwa kantornya di Bappenas, Jalan Perintis Kemerdekaan, tapi dia memang sering di lantai sembilan itu," katanya. (irvan sugito)

Code:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/31/32208/aminuddin_mengaku_serahkan_uang_ke_ridwan_panjaitan/


emoticon-NgakakRidwan Panjaitan ini tidak jauh beda dgn Fathanah. Ajaib sekali dia bisa melenggang bebas di lantai sembilan, kalau tidak punya hubungan apa2 dgn Gatot Pujo.
Diubah oleh cow.shake 03-06-2013 07:30
0
2.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan