Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Junidiperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pembentukan BPUPKI
Jepang memberi janji kepada Indonesia bahwa akan diberi merdeka pada tanggl 24 Agustus 1945, sehingga untuk mewujudkan janji tersebut berdirilah BPUPKI (Dokuritsu Zyunbii Tioosakai).Badan ini beranggota 60 orang, diketuai dr. Radjiman Wedjodiningrat, dan wakil ketua Raden Panji Soeroso serta Ichubangasa (Jepang).
A. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Spoiler for Sidang BPUPKI I:
Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka. Dalam kesempatan ini ada beberapa usulan :
1. Moh. Yamin (29 Mei 1945)
Spoiler for M. Yamin:
mengusulkan dasar Indonesia merdeka, yaitu:
- Peri kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- Kesejahteraan rakyat.
2. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Spoiler for Soepomo:
memaparkan 3 teori, yaitu
- Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.
- Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
- Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).
Dalam hal ini Soepomo menolak negara individualistik dan negara golongan, namun mengusulkan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu untuk semua orang.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Spoiler for Soekarno:
mengusulkan bahwa dasar Indonesia yang dimaksud adalah philosophishe gronslag (filsafat, fundamen, dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka). Dasar yang diusulkan yaitu:
- Kebangsaan atau Nasionalisme;
- Kemanusiaan (internasionalisme);
- Musyawarah, mufakat, perwakilan;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila. Menurut Soekarno, jika yang lima tidak disetujui, dapat diperas menjadi Trisila (Sosio Nasionalisme, Sosio Demokratis, dan Ketuhanan). Selanjutnya, jika yang tiga juga tidak disenangi,
dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong - royong, dan inilah dasar asli bangsa Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 juga dibentuk panitia Kecil yang beranggotakan 8 orang meliputi :
Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis.
- Tugas panitia 8 ini adalah menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI.
- Berdasarkan usulan yang masuk diketahui, ada perbedaan usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.
Untuk mengatasi perbedaan ini, dibentuklah Panitia Kecil 9 orang, yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu :
Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim.
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan kesepakatan dasar negara yang tertuang dalam alinea keempat rancangan Preambule, yaitu
“ Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Isi selengkapnya kesepakatan itu disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama “Piagam Jakarta" .
B. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli) 1945,
Spoiler for sidang BPUPKI II:
menghasilkan :
1. Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta.
2. Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 suara dari 64 yang hadir).
3. Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).
4. Dibentuk tiga panitia kecil:
a.
Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.
b. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. Hatta.
c. Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
C. Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
Spoiler for Penentuan final PANCASILA:
1. Sore hari setelah proklamasi, datanglah opsir Jepang ke rumah Bung Hatta menyampaikan keberatan wakil Indonesia bagian timur yang sebagian besar non muslim terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta, karena yang memperjuangkan kemerdekaan adalah seluruh rakyat Indonesia dengan segala perbedaan suku dan agama, dipersatukan karena rasa SENASIB SEPENANGGUNGAN.
2. Sebelum sidang, Bung Hatta menemui wakil-wakil Islam, akhirnya disepakati untuk menghilangkan tujuh kata tersebut.
3. Mengesahkan UUD 1945.
4. Menetapkan Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
5. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas mendampingi presiden dan wakil presiden sampai terbentuk MPR dan DPR.
ada sedikit ilustrasi sejarah Pancasila, semoga memberi pencerahan
"Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlahnegara yang didirikan berdasarkan agama, tapi karena perjuangan bersama atas dasar senasib sepenanggungan, upaya untuk menghancurkan Pancasila adalah bentuk perampasan kemerdekaan dan penjajahan"