arimansonAvatar border
TS
arimanson
DPRD Batal Interpelasi Jokowi




JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta urung mengajukan hak
interpelasi kepada Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo. Permasalahan
Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang akan
diangkat dalam interpelasi itu telah selesai dibahas di tingkat Komisi E DPRD.

"Kami menyepakati masalah KJS
diselesaikan di internal Komisi E. KJS yang dibahas terlalu teknis hingga cukup didetailkan di internal komisi," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (29/5/2013) sore.

Ashraf mengatakan, dalam
pembahasan internal di komisi akan didapatkan hasil yang akan
dibicarakan di masing-masing fraksi. Setelah itu akan segera diterbitkan rekomendasi kepada Gubernur.

Hal senada juga diungkapkan Ketua
Fraksi Hanura Damai Sejahtera DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan. Fahmi mengatakan, pada dasarnya Fraksi Hanura Damai Sejahtera mendukung
program KJS. Namun, seiring dengan perjalanannya, fraksi tersebut melihat ada permasalahan yang menghambat program KJS.

"Wajar jika kami ingin menanyakan
langsung ke Pak Gubernur,
bagaimana KJS berjalan. Sekadar
bertanya, menggunakan hak politik
kami sebagai anggota Dewan secara personal," ujarnya.

Permasalahan tersebut, kata Fahmi, tidak hanya sebatas tarif kepada rumah sakit, tetapi juga soal infrastruktur. Berdasarkan info di lapangan, Fahmi menilai masih banyak pelayanan pasien yang tidak memuaskan, misalnya banyak pasien yang telantar, tenaga medis yang kurang, serta masih tidak meratanya fasilitas sejumlah rumah sakit.

"Kami dukung KJS, tapi jangan
sampai ada pihak yang dirugikan di
tingkat masyarakat atau rumah sakit. Ingat, INA-CBG's hanya masalah kecil, ada banyak masalah lain, jangan sampai Gubernur kewalahan. Makanya, kami sokong salah satunya dengan hak interpelasi ini," lanjut Fahmi.

Wacana pengajuan hak interpelasi
muncul dalam rapat dengar
pendapat antara DPRD DKI Jakarta
dengan Dinas Kesehatan dan
instansi terkait, Kamis (23/5/2013).
Rapat tersebut membahas masalah
dalam pelaksanaan KJS, termasuk 16 rumah sakit swasta yang dikabarkan berkeberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran.

Dalam rapat tersebut, anggota
Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali,
mengklaim telah ada 32 anggota
DPRD DKI Jakarta yang menandatangani rencana
penggunaan hak interpelasi untuk
meminta penjelasan kepada
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
terkait masalah di program KJS.

Meski demikian, banyak fraksi DPRD yang mundur dari interpelasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak interpelasi dapat digulirkan jika ada 15 anggota DPRD minimal dari dua fraksi yang setuju. Jika kurang dari jumlah itu, interpelasi pun gagal.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan