- Beranda
- Komunitas
- Surat Pembaca
Pelanggaran Aetra terhadap perda no 11 thn 1993


TS
sherif.yo
Pelanggaran Aetra terhadap perda no 11 thn 1993
Tahun lalu saya membeli rumah di cempaka putih dengan meteran air sudah dicabut, kemudian sekitar bulan lalu saya mengajukan permohonan pemasangan air bersih ke Aetra cempaka baru dengan urutan kejadian sebagai berikut:
14 May 2013: Saya datang ke cempaka baru, diterima oleh customer service (bp.Ringga)
18 May 2013 siang: 2 orang karyawan aetra datang untuk site survey (yang kalau dari promosi hanya 2 hari sejak permohonan, ternyata 5 hari, itupun setelah ditelpon dahulu, dengan alasan temannya sakit)
21 May 2013: saya datang dan bertemu dengan customer service (pak Ringga) dan diberitahu:
a. Ada tunggakan sebesar Rp.5.164.000,00 (periode: 26-12-2001 sampai 20-7-2004)
b. Pemasangan meter baru tidak dapat dilakukan
Saya coba menjelaskan ke beliau dengan menunjukan salah satu bukti bahwa saya membeli rumah tersebut di tahun 2011, namun kemudian dialihkan ke bp.Marihot.
Kepada bp.Marihot saya coba menjelaskan:
a. Saya membeli rumah itu tahun 2011, jauh setelah diputus.
b. Pembelian rumah tersebut adalah legal, dan diresmikan oleh negara (BPN).
c. Bukan saya yang merasakan manfaat air bersih yang tertunggak tersebut.
d. Sebagai warga negara indonesia saya berhak mendapatkan manfaat air bersih (sebagaimana tersirat dalam UUD'45 ps 33 ay.2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”)
Karena tidak terdapat titik temu dalam diskusi dengan bp.Marihot, maka saya meminta untuk berbicara dengan atasannya, dan di rujuk ke bp.Edy Mulyono (mengaku sebagai Area Manager) dan kembali saya menjelaskan kepada beliau hal2 yang saya jelaskan ke bp.Marihot. kemudian bp.Edy Mulyono:
a. Identifikasi meter berdasarkan persil yang mengikat bidang tanah, tidak mengacu pada hak kepemilikan tanah tersebut.
Kemudian saya mintakan dasar peraturannya. Dia minta waktu 3 hari.
Saya kemudian (pada hari yang sama) berusaha menghubungi pemilik terdahulu, dan dia bersedia untuk membayar, namun ada kecurigaan kenapa sampai sebesar itu.
24 may 2013: saya dihubungi bp.Marihot, yang memberitahu bahwa dasar peraturan sudah dapat diambil, dan saya diminta dating hari senin 27 May 2013 untuk membicarakan penyelesaiannya.
27 May 2013: saya datang kembali ke Aetra Cempaka baru, saya diberikan copy perda no 11 tahun 1993, dan saya meminta detail tagihan yang lengkap dan menemukan beberapa kejanggalan:
Total tagihan yang tidak dibayarkan adalah dari Jan 2003 sampai Juli 2004. sedangkan sesuai perda tersebut pasal 21 ayat 3, bahwa “terhadap pelanggan yang tidak membayar air minum lewat lima hari setelah masa bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka penyambungan air mimum diputus sementara” dan ayat 4, bahwa “apabila rekening air minum tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah diputus sementara, maka penyambungan air minum dicabut”.
Pertanyaan saya: bukankan seharusnya penyambungan air sudah dicabut sejak tunggakan pertama di Jan 2003? Mengapa pihak Aetra tidak mencabut meteran sesuai perda tersebut sehingga mengakibatkan akumulasi tunggakan sampai satu setengah tahun. Menurut saya ada kontribusi kelalaian Aetra dalam hal ini yang mengakibatkan terjadinya akumulasi tunggakan.
Tunggakan pertama sebesar Rp.1.897.000, yang didapat dari biaya pemakaian air sebesar 899 M3. yang menurut pihak aetra:
i. Pada agustus 2001 terjadi pemutusan jasa.
ii. Kemudian pada jan 2003 diterbitkan tagihan sebesar 899 M3 tersebut
Pertanyaan saya: bukankan seharusnya meteran tersebut dicabut, dan aetra bertanggung jawab atas meteran tersebut dan memeriksanya setiap bulan. Menurut saya ada kontribusi kelalaian Aetra dalam hal ini yang mengakibatkan akumulasi jumlah pemakaian tidak terkontrol, dalam hal ini ada yang memakai air bersih Aetra selama 2 tahun tanpa adanya tagihan bulanan yang ditagihkan.
Sebenarnya pak Edy Mulyono sudah mengakui bahwa ada kontribusi kelalaian dari pihak Aetra sendiri, namun tetap tidak mau menghilangkan tagihan yang disebabkan oleh kelalaian tersebut, yang kemudian saya dirujuk kembali ke ib.Denny Kadarwati (General Manager Aetra Pulo Gadung)
Melalui surat pembaca ini, saya meminta kerjasama pihak Aetra untuk kembali memyalurkan air bersih ke rumah saya (sebagaimana hak saya sebagai warga Negara Indonesia), tanpa saya harus membayar tunggakan tersebut (yang merupakan kesalahan2 pihak Aetra juga, dalam melanggar perda no 11 tahun 1993)
14 May 2013: Saya datang ke cempaka baru, diterima oleh customer service (bp.Ringga)
18 May 2013 siang: 2 orang karyawan aetra datang untuk site survey (yang kalau dari promosi hanya 2 hari sejak permohonan, ternyata 5 hari, itupun setelah ditelpon dahulu, dengan alasan temannya sakit)
21 May 2013: saya datang dan bertemu dengan customer service (pak Ringga) dan diberitahu:
a. Ada tunggakan sebesar Rp.5.164.000,00 (periode: 26-12-2001 sampai 20-7-2004)
b. Pemasangan meter baru tidak dapat dilakukan
Saya coba menjelaskan ke beliau dengan menunjukan salah satu bukti bahwa saya membeli rumah tersebut di tahun 2011, namun kemudian dialihkan ke bp.Marihot.
Kepada bp.Marihot saya coba menjelaskan:
a. Saya membeli rumah itu tahun 2011, jauh setelah diputus.
b. Pembelian rumah tersebut adalah legal, dan diresmikan oleh negara (BPN).
c. Bukan saya yang merasakan manfaat air bersih yang tertunggak tersebut.
d. Sebagai warga negara indonesia saya berhak mendapatkan manfaat air bersih (sebagaimana tersirat dalam UUD'45 ps 33 ay.2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”)
Karena tidak terdapat titik temu dalam diskusi dengan bp.Marihot, maka saya meminta untuk berbicara dengan atasannya, dan di rujuk ke bp.Edy Mulyono (mengaku sebagai Area Manager) dan kembali saya menjelaskan kepada beliau hal2 yang saya jelaskan ke bp.Marihot. kemudian bp.Edy Mulyono:
a. Identifikasi meter berdasarkan persil yang mengikat bidang tanah, tidak mengacu pada hak kepemilikan tanah tersebut.
Kemudian saya mintakan dasar peraturannya. Dia minta waktu 3 hari.
Saya kemudian (pada hari yang sama) berusaha menghubungi pemilik terdahulu, dan dia bersedia untuk membayar, namun ada kecurigaan kenapa sampai sebesar itu.
24 may 2013: saya dihubungi bp.Marihot, yang memberitahu bahwa dasar peraturan sudah dapat diambil, dan saya diminta dating hari senin 27 May 2013 untuk membicarakan penyelesaiannya.
27 May 2013: saya datang kembali ke Aetra Cempaka baru, saya diberikan copy perda no 11 tahun 1993, dan saya meminta detail tagihan yang lengkap dan menemukan beberapa kejanggalan:
Total tagihan yang tidak dibayarkan adalah dari Jan 2003 sampai Juli 2004. sedangkan sesuai perda tersebut pasal 21 ayat 3, bahwa “terhadap pelanggan yang tidak membayar air minum lewat lima hari setelah masa bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka penyambungan air mimum diputus sementara” dan ayat 4, bahwa “apabila rekening air minum tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah diputus sementara, maka penyambungan air minum dicabut”.
Pertanyaan saya: bukankan seharusnya penyambungan air sudah dicabut sejak tunggakan pertama di Jan 2003? Mengapa pihak Aetra tidak mencabut meteran sesuai perda tersebut sehingga mengakibatkan akumulasi tunggakan sampai satu setengah tahun. Menurut saya ada kontribusi kelalaian Aetra dalam hal ini yang mengakibatkan terjadinya akumulasi tunggakan.
Tunggakan pertama sebesar Rp.1.897.000, yang didapat dari biaya pemakaian air sebesar 899 M3. yang menurut pihak aetra:
i. Pada agustus 2001 terjadi pemutusan jasa.
ii. Kemudian pada jan 2003 diterbitkan tagihan sebesar 899 M3 tersebut
Pertanyaan saya: bukankan seharusnya meteran tersebut dicabut, dan aetra bertanggung jawab atas meteran tersebut dan memeriksanya setiap bulan. Menurut saya ada kontribusi kelalaian Aetra dalam hal ini yang mengakibatkan akumulasi jumlah pemakaian tidak terkontrol, dalam hal ini ada yang memakai air bersih Aetra selama 2 tahun tanpa adanya tagihan bulanan yang ditagihkan.
Sebenarnya pak Edy Mulyono sudah mengakui bahwa ada kontribusi kelalaian dari pihak Aetra sendiri, namun tetap tidak mau menghilangkan tagihan yang disebabkan oleh kelalaian tersebut, yang kemudian saya dirujuk kembali ke ib.Denny Kadarwati (General Manager Aetra Pulo Gadung)
Melalui surat pembaca ini, saya meminta kerjasama pihak Aetra untuk kembali memyalurkan air bersih ke rumah saya (sebagaimana hak saya sebagai warga Negara Indonesia), tanpa saya harus membayar tunggakan tersebut (yang merupakan kesalahan2 pihak Aetra juga, dalam melanggar perda no 11 tahun 1993)
0
2.1K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan