Prof.Dr.Nasaruddin Umar,MA, Wakil Menteri Agama RI
KPK Isyaratkan Wakil Menteri Agama Akan Jadi Tersangka
Tuesday, 28 May 2013 09:58
itoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menetapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. "Kalau sudah masuk dalam pengadaan proyek, sudah bisa diidentifikasi siapa-siapa saja tersangka di Kemenag. Pasti akan ke sana," kata Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan, Senin (27/05).
Kata Samad, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag termasuk yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. "Kita akan melakukan pemeriksaan ke sana (Kemenag)," papar Samad.
Samad pun belum mengetahui secara persis keterlibatan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam kasus ini. "Saya belum cek dakwaannya," papar Samad. Menurut Samad, disebut di dalam dakwaan belum tentu kapasitasnya sebagai tersangka, bisa saja orang yang dimaksud berstatus sebagai saksi. Kepada siapapun yang nantinya dipanggil KPK sebagai saksi, kata dia, tidak perlu takut. "Tapi, kemudian kalau kasus itu berkembang terus, banyak hal lain yang bisa terjadi," tegasnya
http://www.itoday.co.id/politik/kpk-...jadi-tersangka
Rajin berikan Tausiyah Ilmu Hikmah/Tasawuf di tv Indosiar ...
Ketua KPK, Abraham Samad:
Penyelidikan Korupsi Al Quran Sasar Nasaruddin Umar
27 May 2013 15:43:22
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad tak menampik kalau penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kementerian Agama pada anggaran 2010-2011 akan menyasar Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Hal ini menyusul, tercantumnya nama Nasaruddin yang ketika proyek berjalan, masih menjabat Ditjen Bimas Islam dalam surat dakwaan Jaksa KPK kepada Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. "Pasti akan ke sana. Kita akan melakukan pemeriksaan ke sana," ujar Abraham ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Ia pun menegaskan, kalau akan terus mengembangkan kasus tersebut. "Ini kan kasus Alquran baru pada pemberian suapnya (yang masuk ke pengadilan) belum masuk proyeknya di Kementerian. Kalau sudah masuk dalam pengadaan proyek, sudah bisa diidentifikasi siapa-siapa saja tersangka di Kemenag," kata Abraham.
Sejauh ini, KPK sudah mendakwa dua orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran. Di antaranya yakni, Anggota DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Sementara pada kasus pengadaannya, KPK baru menjerat Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari.Seperti diketahui, dalam dakwaan Zulkarnaen Djabar, nama Nasaruddin Umar terang disebut terlibat mengatur pemenang tender Al Quran. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Nasaruddin bersama Abdul Karim mantan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam diduga bekerjasama dengan Zulkarnaen Djabar memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, milik Dendy Prasetya, sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011.
http://www.aktual.co/hukum/154425sam...asaruddin-umar
Nastuddin Umar
TEMPO:
Wamen Nasaruddin Terseret di Dakwaan Korupsi Quran
SELASA, 29 JANUARI 2013 | 05:56 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa penuntut pengadilan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Al-Quran menyebut nama Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Dia dikaitkan dalam penentuan pemenang proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011. Jaksa menjelaskan, dalam proses pelelangan pengadaan Alquran itu, Zulkarnaen mengintervensi Nazaruddin yang saat itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia mengintervensi Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas, Abdul Karim. Ini dilakukan agar PT Adhi Aksara Indonesia menang dalam pengadaan tersebut.
Menurut jaksa Wiraksajaya, pada 28 September 2011, Dendy menghubungi agar Zulkarnaen memberitahu Nasaruddin bahwa posisi PT Adhi digeser menjadi nomor dua. "Sedangkan yang nomor satu percetakan lain," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013. Atas permintaan Dendy itu, Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Kemenag itu kemudian meminta Zulkarnaen memberi masukan. Nazaruddin lalu meminta Fahd bertemu langsung dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan, Mashuri. "Terdakwa I (Zulkarnaen) juga meminta Nasaruddin Umar agar memberikan sinyal pada Mashuri, dan Nazaruddin mengatakan 'ya'," katanya. Keesokannya, Zulkarnaen kemudian menghubungi Sesditjen Bimas, Abdul Karim, dan mengatakan bahwa dia sudah berbicara dengan Nasaruddin terkait hal itu. "Jangan sampai ada sabotase yang dilakukan oleh orang-orang nonmuslim," ucap dia.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...-Korupsi-Quran
Berbagai Skandal Korupsi di Kementerian Agama RI yang Pernah Terbongkar Sampai Hari ini ....
Quote:
Korupsi Dana Abadi Ummat Islam:
Mantan Menag Said Agil Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 8 Februari 2006
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar
JAKARTA (Suara Karya): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Cicut Sutiarso menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar dan empat tahun penjara kepada mantan Dirjen Bimas Islam Penyelenggara Haji (BIPH) Taufik Kamil, Selasa kemarin. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam persidangan yang dilakukan secara terpisah, Said Agil juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar atau menjalani kurungan selama satu tahun. "Kurungan selama satu tahun tersebut dijalani apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsi itu selama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Cicut Sutiarso. Mendengar ganjaran majelis hakim yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja itu, terdakwa Said Agil Husen Al Munawar langsung menyatakan banding. "Saya menolak putusan ini dan langsung menyatakan banding," katanya begitu majelis hakim usai membacakan putusan.
Anggota keluarga Said Agil yang menghadiri persidangan langsung pula berteriak "Allahu Akbar" begitu Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso menyebutkan angka (hukuman) lima tahun. Sedangkan istri dan tiga anak perempuan terdakwa tampak menunduk dan menangis. Setelah menjatuhkan hukuman terhadap Said Agil, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang juga pimpinan Cicut Sutiarso melanjutkan persidangan pembacaan putusan kasus Taufik Kamil. Mantan Dirjen BPIH Depag itu kemudian divonis 4 tahun penjara. Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi DAU dan BPIH tahun 2001-2004.
Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Taufik Kamil juga dikenai denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan. Terdakwa diwajibkan pula membayar uang pengganti Rp 1 miliar atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak mampu membayarnya secara tunai. Hal yang memberatkan mantan pejabat Depag ini, menurut majelis hakim, tidak pernah merasa bersalah dan berlindung di balik aturan yang dibuatnya sendiri. Di samping itu, Taufik dinilai telah ikut menikmati hasil perbuatannya yang berkelanjutan tersebut. Padahal Taufik merupakan pejabat eselon satu yang seharusnya memberi teladan bagi bawahan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Taufik belum pernah dihukum, berlaku sopan, berusia lanjut. Pengabdian Taufik kepada negara yang cukup lama dan memiliki keluarga serta jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji juga dianggap sebagai hal yang meringankan.
http://www.suarakarya-online.com/new...html?id=135062
Mantan Dirjen Bimas Islam Divonis Empat Tahun Penjara Jakarta
Mantan Dirjen Bimas Islam Divonis Empat Tahun Penjara Jakarta. Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar penganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Dirjen BIPH) Taufik Kamil dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU).
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan DAU atas perintah Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar selama periode 2001-2004. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman delapan tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp2,861 miliar.
Sebagai Dirjen BIPH dan Ketua Dewan Pelaksana BPIH, Taufik juga melanggar UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres No 22 Tahun 2001 karena menaruh hasil efisiensi BPIH di delapan rekening di luar rekening DAU. Majelis hakim berpendapat biaya pengelolaan DAU yang diambil dari sepuluh persen hasil efisiensi BPIH adalah kebijakan yang ridak rasional dan tidak proporsional karena sebagai perbandingan yang dialokasikan untuk kesehatan dan ekonomi umat jauh lebih kecil, yakni hanya satu persen dan tiga persen.
"Apalagi, biaya pengelolaan itu diwujudkan dalam bentuk tunjangan dan honor yang hanya dinikmati segelintir pribadi. Dewan pengawas yang ternyata sama sekali tidak bekerja juga mendapat tunjangan yang besarnya mencapai Rp19 juta per bulan. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat," kata hakim Cicut Sutiarso. Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp55 miliar karena penggunaan BPIH dan DAU yang tidak semestinya seperti pembayaran berbagai tunjangan dan honorarium. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, terdakwa menggunakan DAU secara sewenang-wenang dan boros. Selain itu, sebagai pejabat eselon satu, Taufik seharusnya memberi contoh yang baik kepada bawahannya.
http://www.wartaterkini.com/14/81/43...un-penjara.htm
Gedung Kemenag RI nan megah di jalan Thamrin, Jakarta Pusat
Kementerian Agama peringkat 1 terkorup
MONDAY, 25 JUNE 2012 22:33
JAKARTA - Kementerian Agama RI harus terbuka merespons penyelidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran. "Kemenag harus membuka diri seluas-luasnya, memberi akses kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, meminta asistensi KPK untuk terus mendeteksi potensi korupsi," pinta Wakil Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini, di Jakarta, tadi malam. Masyarakat sudah mengetahui bahwa Kementerian Agama beberapa tahun terakhir selalu menempati nomor pertama dalam instansi yang paling rendah integritasnya dalam pemberantasan korupsi. Karena itu dia menyarankan, agar lembaga negara pimpinan Suryadharma Ali ini dapat melakukan perbaikan radikal, namun tetap sistematis dan terukur. "Kemenag harus semakin terbuka dengan melibatkan KPK, BPK, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, UKP3R untuk memperbaiki diri," pinta dia.
Kemenag juga harus menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang efektif dan direspons dengan cepat dan transparan. Hal itu untuk mendorong publik mengawasi dan melaporkan indikasi korupsi di Kemenag. "Jajaran Kemenag memang harus terus dimotivasi agar jujur, amanah, dan transparan, dan hal itu harus diiringi dengan sanksi tegas atas pelanggaran. Hanya dengan hal tersebut mata rantai korupsi dapat dihentikan," tutup Jazuli. Dikatakan Jazuli, sebagai mitra di DPR, Komisi VIII mendukung kebijakan Kemenag menambah pengadaan jumlah Al Quran dari tahun ke tahun karena memang kebutuhannya nyata bagi kaum muslimin. Demikian juga pengadaan kitab-kitab agama lain. "KPK yang pertama kali mengungkapkan kasus ini ke publik, maka saya mendorong agar KPK menuntaskan segara dugaan tersebut. Kalau buktinya kuat segera ditingkatkan menjadi penyidikan. Kalau tidak terbukti segera diklarifikasi. Agar jelas duduk masalahnya," ungkap Jazuli.
Namun demikian Jazuli berharap jika memang terbukti ada dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Hal tersebut dapat segera dituntaskan KPK dan pihak Kementerian Agama terbuka memberikan informasi. "Ini kan bagian dari pembinaan agama melalui penyebarluasan kitab suci agama-agama, jadi kami tentu mendukung" ungkapnya. Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta kasus terkait dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan Al Quran jangan digoreng-goreng. ''Tolong jangan digoreng-goreng, karena menyangkut sesuatu yang sangat besar,'' tegas Menag kepada wartawan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai meresmikan 'Kompetisi Sains Madrasah, Expo Madrasah serta Rembug Nasional Guru Madrasah di Bandung, tadi malam. Menag menyatakan sebaiknya media menanyakan terkait kasus itu langsung ke KPK. ''Kalau media mau tahu seluk-beluknya, tanyakan ke KPK. Saya minta kalian banyak menanyakan ke sana,'' ucap Menag. Saat ditanya apakah pihaknya siap untuk diperiksa, menag menegaskan siap saja. ''Siap saja, silahkan buktikan,'' tegas Menag. Saat itu ia didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Yang jelas dikatakan Menag, bahwa di internal Kemenag juga sudah bergerak. ''Silahkan saja tanyakan pada Irjen (Inspektorat Jendral),'' tutur Menag.
http://waspada.co.id/index.php?optio...ama&Itemid=131
-----------------------------
Kalau Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama menjadi atau akan menjadi pesakitan korupsi, bahkan yang dikorupsi al-Qur'an puiak! A Apanya kagak ancooorrr nilai-nilai kebenaran di negri ini.