- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Indonesia Gagal Lindungi Hak PRT
TS
fahamdp
Pemerintah Indonesia Gagal Lindungi Hak PRT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) kembali terjadi. Dua PRT yaitu Fitri dan Sipora dilaporkan bekerja tanpa bayaran selama 15 bulan di Medan, Sumatra Utara. Majikan keduanya, Netty pun kerap melakukan penyiksaan seperti menampar, mencubit, bahkan menyundut dengan lilin sembahyang.
"Ini pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang terus dibiarkan pemerintah," kata Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (29/5).
Ia menyesali pelanggaran HAM dan hak kerja masih sering terjadi di sektor rumah tangga. Seharusnya pemerintah dapat melindungi pekerjanya baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Ditambah dengan lingkungan rumah yang tertutup, makin sulit dideteksi apakah pekerja sudah diperlakukan layak dan tidak dieksploitasi oleh majikan. Proses perekrutan PRT yang tertutup juga berkontribusi dalam pelanggaran jenis ini.
Agar hal yang sama tidak terus berulang, pemerintah dan komisi IX DPR RI harus segera menyelesaikan rancangan Undang-undang PRT. Timboel belum melihat keseriusan pemerintah dan wakil rakyat untuk menggenapkan peraturan ini. Padahal banyak kasus pelanggaran yang bisa dicegah jika kedua pihak bergerak lebih efisien.
"Pemerintah tidak punya political will untuk menyelesaikannya, ditambah anggota Komisi IX DPR RI yang tidak berjuang utk menggolkan penyelesaian RUU PRT," ujarnya.
Rancangan peraturan baru tersebut harus bisa menjamin perlindungan PRT mulai dari proses penerimaan awal bekerja, hingga hubungan kerja berakhir. Majikan juga dipastikan mengembalikan si PRT kembali pada keluarganya segera setelah putus kontrak.
Selain itu harus ada jaminan PRT mendapatkan upah layak, jaminan sosial, hak cuti dan istirahat. Perlu dicantumkan bahwa hubungan kerja antara PRT dan majikan merupakan hubungan kerja formal dimana PRT mendapatkan upah, perintah dan pekerjaan langsung dari majikan.
"Ini pelanggaran HAM (hak asasi manusia) yang terus dibiarkan pemerintah," kata Sekertaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (29/5).
Ia menyesali pelanggaran HAM dan hak kerja masih sering terjadi di sektor rumah tangga. Seharusnya pemerintah dapat melindungi pekerjanya baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Ditambah dengan lingkungan rumah yang tertutup, makin sulit dideteksi apakah pekerja sudah diperlakukan layak dan tidak dieksploitasi oleh majikan. Proses perekrutan PRT yang tertutup juga berkontribusi dalam pelanggaran jenis ini.
Agar hal yang sama tidak terus berulang, pemerintah dan komisi IX DPR RI harus segera menyelesaikan rancangan Undang-undang PRT. Timboel belum melihat keseriusan pemerintah dan wakil rakyat untuk menggenapkan peraturan ini. Padahal banyak kasus pelanggaran yang bisa dicegah jika kedua pihak bergerak lebih efisien.
"Pemerintah tidak punya political will untuk menyelesaikannya, ditambah anggota Komisi IX DPR RI yang tidak berjuang utk menggolkan penyelesaian RUU PRT," ujarnya.
Rancangan peraturan baru tersebut harus bisa menjamin perlindungan PRT mulai dari proses penerimaan awal bekerja, hingga hubungan kerja berakhir. Majikan juga dipastikan mengembalikan si PRT kembali pada keluarganya segera setelah putus kontrak.
Selain itu harus ada jaminan PRT mendapatkan upah layak, jaminan sosial, hak cuti dan istirahat. Perlu dicantumkan bahwa hubungan kerja antara PRT dan majikan merupakan hubungan kerja formal dimana PRT mendapatkan upah, perintah dan pekerjaan langsung dari majikan.
Spoiler for sumber:
0
1K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan