Quote:
Untuk meningkatkan pelayanan angkutan sampah di ibu kota, Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana meremajakan sebanyak 80 truk pengangkut sampah. Anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD DKI tahun 2013 pun telah disiapkan untuk pembiayaan kegiatan ini.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, saat ini, pihaknya memiliki sekitar 700 truk pengangkut sampah. Dari jumlah itu, 500 unit diantaranya sudah dalam kondisi tidak layak sehingga harus diremajakan. "Tahun ini baru dianggarkan Rp 20 miliar. Jadi, baru 80 unit yang akan diremajakan. Sisanya segera menyusul," ujar Unu, Minggu (26/5).
Peremajaan angkutan pengangkut sampah, kata Unu, harus segera dilakukan mengingat sebagian besar armada saat ini telah berumur di atas 30 tahun. "Sedikit demi sedikit, kita harapkan peremajaan dilakukan secara bertahap dan tahun depan bisa dimaksimalkan," katanya.
Dikatakan Unu, untuk peremajaan truk pengangkut sampah kali ini, pihaknya tidak menggunakan sistem lelang. Melainkan langsung melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dengan penunjukan langsung bagi perusahaan yang mengajukan biaya termurah. "Tidak pakai lelang, langsung ke LKPP mana yang paling murah, yang penting cepat," katanya.
Pihaknya, kata Unu, segera menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah yang baru saja diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Selain itu, juga akan dibuat turunannya seperti peraturan gubernur (pergub), sehingga perda tersebut bisa segera ditegakkan. "Kalau pergub sudah ada kita buat juklak (petunjuk pelaksanaan) dan tinggal tandatangan. Saya harap pergub tahun ini tuntas sehingga bisa mulai sosialisasi pada Oktober," ucapnya.
Dalam sosialisasi pengelolaan sampah, pihaknya akan melibatkan RT dan RW sebagai ujung tombak. Ia pun belum akan membicaarakan sanksi, melainkan pemberian edukasi kepada masyarakat. Seperti diketahui, dalam perda mengenai pengelolaan sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu, warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan terancam denda hingga sebesar Rp 50 juta.
"Jangan hanya bicarakan mengenai sanksi saja. Kalau sanksi secara filosofis memberikan motivasi. Efek jera itu belakangan, edukasi yang penting. Sanksi itu untuk orang yang dengan sengaja ingin merusak dan sebagainya," tandasnya.
Reporter : erna
Sumber : beritajakarta.com
80mobil cm 20m.....lebih murah ketimbang motor pemadam kebakarannya foke
kasihan dinas terkait

padahal ada proyek gede didepan mata.