- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Kader Golkar Korupsi Milyaran} KPK: Nasib Priyo Tergantung Vonis Zulkarnaen Djabar


TS
soipon
{Kader Golkar Korupsi Milyaran} KPK: Nasib Priyo Tergantung Vonis Zulkarnaen Djabar
KPK: Nasib Priyo Tergantung Vonis Zulkarnaen Djabar
Senin, 27 Mei 2013 | 21:20 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Nasib Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 menunggu vonis Zulkarnaen Djabar dan putranya, Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (PT KSAI) Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
"Bukan mencari alat bukti lain, tapi menemukan itu untuk menyinkronisasi. Insya Allah, ke depan kami bisa temukan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5).
Dia menambahkan, meski Priyo belum pernah diperiksa oleh KPK, belum tentu tidak terlibat. Sehingga, selain bukti yang dimiliki dan keterangan yang disampaikan di pengadilan, harus juga menunggu hasil putusan pengadilan yang di dalam amar putusan itu memutuskan keterlibatan yang bersangkutan.
"Jika ditemukan bukti dan dalam putusan pengadilan menyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan, baru ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Samad.
Artinya, KPK tengah menunggu alat bukti lain yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan Priyo. Namun, Abrahamn belum mau mengungkapkan apakah KPK memiliki bukti fee tersebut sudah diterima oleh Priyo. KPK ingin majelis hakim menjustifikasi keterlibatan Priyo melalui amar putusan, termasuk juga justifikasi atas catatan tangan terdakwa kasus itu, Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz, yang berisi pembagian fee benar adanya.
"Iya, nanti itu dijustifikasi oleh hakim bahwa itu betul. Kalau sudah singkron dengan hasil sadapan itu. Kalau dua-duanya ada, yang bersangkutan bisa kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Abraham menjelaskan, hasil sadapan dan catatan tangan Fahd merupakan keterangan baru yang berdiri sendiri sehingga harus didukung oleh alat bukti lain untuk kemudian orang yang disebutkan dalam sadapan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 tahun dan 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Zulkarnaen dan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Dendy Prasetia. (Raja Eben)
Source
Priyo Budi Santoso Bisa Jadi Tersangka
Penulis : Icha Rastika | Senin, 27 Mei 2013 | 21:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso bisa menjadi tersangka karena namanya disebut dalam rekaman pembicaraan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
"Orang yang disebutkan dalam sadapan itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi, dia tidak boleh berdiri sendiri," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurut Abraham, hasil sadapan yang menyebut nama Priyo tersebut masih harus didukung dengan alat bukti yang lain sehingga cukup untuk menetapkan Priyo sebagai tersangka. "Insya Allah ke depan kita bisa temukan (bukti)," ujar Abraham saat ditanya apakah KPK akan mengejar bukti tambahan itu atau tidak.
Abraham juga mengatakan, pihaknya menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara Al Quran serta laboratorium Kemenag dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya.
Dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy, nama Priyo disebut. Ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz yang isinya menyinggung jatah untuk Priyo.
"Jadi, kita harus menunggu alat bukti lainnya, yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dia. Kalau itu ada berarti dia sudah bisa kita tindak lanjuti, begitu," ujar Abraham.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, tim jaksa KPK memutar rekaman antara Zulkarnaen dan Fahd. Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kemenag dengan Fahd. Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba menyela dengan sebuah pertanyaan. "Yang punya PBS aman ya?" kata suara Fahd.
Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, "Aman, kita kan global controller."
Selanjutnya Fahd mengatakan ada perubahan untuk Bengkulu Utara. Lalu suara Zulkarnaen mengatakan sejauh ini tetap aman. "Tidak ada, Nando saya telepon, dia katakan sejauh ini aman," kata rekaman itu.
Menurut Zulkarnaen, yang dimaksud dengan PBS ini adalah Priyo Budi Santoso. Nama PBS juga muncul dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek Kemenag beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso.
Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kemenag. Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.
Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS, sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.
Mengenai catatan tangan Fahd ini, Abraham mengatakan, itu nanti akan diperkuat oleh putusan majelis hakim apakah benar atau tidak. "Kalau itu sudah sinkron dengan hasil sadapan itu. Kalau dua-duanya ada, maka yang bersangkutan bisa kita tindak lanjuti," ujar Abraham.
Sementara Priyo membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut dia, rekaman itu merupakan pengulangan dari persidangan sebelumnya yang sudah dibantah tersangka lain kasus ini, Fahd A Rafiq. Priyo mengatakan, Fahd sudah secara terbuka meminta maaf lantaran mencatut namanya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa kasus ini tak ada kaitan dengan dirinya. Sebagai Wakil Ketua DPR, politikus Partai Golkar itu mengaku hanya membawahi persoalan politik dan keamanan.
Source
"Fee" yang dibagi-bagikan ternyata puluhan miliar. Benar-benar kader parpol terkorup menurut ICW.
Senin, 27 Mei 2013 | 21:20 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Nasib Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 menunggu vonis Zulkarnaen Djabar dan putranya, Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (PT KSAI) Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
"Bukan mencari alat bukti lain, tapi menemukan itu untuk menyinkronisasi. Insya Allah, ke depan kami bisa temukan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5).
Dia menambahkan, meski Priyo belum pernah diperiksa oleh KPK, belum tentu tidak terlibat. Sehingga, selain bukti yang dimiliki dan keterangan yang disampaikan di pengadilan, harus juga menunggu hasil putusan pengadilan yang di dalam amar putusan itu memutuskan keterlibatan yang bersangkutan.
"Jika ditemukan bukti dan dalam putusan pengadilan menyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan, baru ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Samad.
Artinya, KPK tengah menunggu alat bukti lain yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan Priyo. Namun, Abrahamn belum mau mengungkapkan apakah KPK memiliki bukti fee tersebut sudah diterima oleh Priyo. KPK ingin majelis hakim menjustifikasi keterlibatan Priyo melalui amar putusan, termasuk juga justifikasi atas catatan tangan terdakwa kasus itu, Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz, yang berisi pembagian fee benar adanya.
"Iya, nanti itu dijustifikasi oleh hakim bahwa itu betul. Kalau sudah singkron dengan hasil sadapan itu. Kalau dua-duanya ada, yang bersangkutan bisa kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Abraham menjelaskan, hasil sadapan dan catatan tangan Fahd merupakan keterangan baru yang berdiri sendiri sehingga harus didukung oleh alat bukti lain untuk kemudian orang yang disebutkan dalam sadapan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 tahun dan 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Zulkarnaen dan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Dendy Prasetia. (Raja Eben)
Source
Priyo Budi Santoso Bisa Jadi Tersangka
Penulis : Icha Rastika | Senin, 27 Mei 2013 | 21:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso bisa menjadi tersangka karena namanya disebut dalam rekaman pembicaraan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
"Orang yang disebutkan dalam sadapan itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi, dia tidak boleh berdiri sendiri," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurut Abraham, hasil sadapan yang menyebut nama Priyo tersebut masih harus didukung dengan alat bukti yang lain sehingga cukup untuk menetapkan Priyo sebagai tersangka. "Insya Allah ke depan kita bisa temukan (bukti)," ujar Abraham saat ditanya apakah KPK akan mengejar bukti tambahan itu atau tidak.
Abraham juga mengatakan, pihaknya menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara Al Quran serta laboratorium Kemenag dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Dendy Prasetya.
Dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy, nama Priyo disebut. Ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz yang isinya menyinggung jatah untuk Priyo.
"Jadi, kita harus menunggu alat bukti lainnya, yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dia. Kalau itu ada berarti dia sudah bisa kita tindak lanjuti, begitu," ujar Abraham.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, tim jaksa KPK memutar rekaman antara Zulkarnaen dan Fahd. Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kemenag dengan Fahd. Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba menyela dengan sebuah pertanyaan. "Yang punya PBS aman ya?" kata suara Fahd.
Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, "Aman, kita kan global controller."
Selanjutnya Fahd mengatakan ada perubahan untuk Bengkulu Utara. Lalu suara Zulkarnaen mengatakan sejauh ini tetap aman. "Tidak ada, Nando saya telepon, dia katakan sejauh ini aman," kata rekaman itu.
Menurut Zulkarnaen, yang dimaksud dengan PBS ini adalah Priyo Budi Santoso. Nama PBS juga muncul dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek Kemenag beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso.
Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kemenag. Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.
Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS, sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.
Mengenai catatan tangan Fahd ini, Abraham mengatakan, itu nanti akan diperkuat oleh putusan majelis hakim apakah benar atau tidak. "Kalau itu sudah sinkron dengan hasil sadapan itu. Kalau dua-duanya ada, maka yang bersangkutan bisa kita tindak lanjuti," ujar Abraham.
Sementara Priyo membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut dia, rekaman itu merupakan pengulangan dari persidangan sebelumnya yang sudah dibantah tersangka lain kasus ini, Fahd A Rafiq. Priyo mengatakan, Fahd sudah secara terbuka meminta maaf lantaran mencatut namanya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa kasus ini tak ada kaitan dengan dirinya. Sebagai Wakil Ketua DPR, politikus Partai Golkar itu mengaku hanya membawahi persoalan politik dan keamanan.
Source
"Fee" yang dibagi-bagikan ternyata puluhan miliar. Benar-benar kader parpol terkorup menurut ICW.

0
1.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan