- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Pusat Dinilai Ragu Tuntaskan Polemik Bendera Aceh


TS
putroephang
Pemerintah Pusat Dinilai Ragu Tuntaskan Polemik Bendera Aceh
JAKARTA - Pemerintah Pusat dinilai ragu dalam mengambil keputusan terkait revisi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Menurut pakar politik UGM Ari Dwipayana saat dihubungi dari Jakarta, Senin (27/5), seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme lain ketimbang memperpanjang masa perundingan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh.
"Harusnya sudah ada keputusan setelah 60 hari kanun diberlakukan dan bukan dengan memperpanjang. Itu kan melanggar undang-undang," katanya.
Ia menyebutkan, kalaupun tidak berani merevisi pasal qanun yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, pemerintah bisa menggunakan mekanisme pihak ketiga.
Di sini lah, menurut Ari, peran Mahkamah Agung (MA) untuk menilai qanun tersebut bertentangan dengan PP dan UU atau tidak. "Langkah itu sudah sesuai dengan aturan main," ujarnya.
Ari tidak yakin apabila negosiasi terus dilakukan, Pemerintah dan Pemprov Aceh menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan kedua belah pihak sudah jelas menyatakan posisinya.
"Artinya sudah deadlock dan kesulitan mencari jalan keluar. Karena itu menggunakan pihak ketiga harus dipertimbangkan supaya tidak buang waktu," imbuhnya.(sumber)
bukan ragu,, tapi takut,,,,,



Menurut pakar politik UGM Ari Dwipayana saat dihubungi dari Jakarta, Senin (27/5), seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme lain ketimbang memperpanjang masa perundingan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh.
"Harusnya sudah ada keputusan setelah 60 hari kanun diberlakukan dan bukan dengan memperpanjang. Itu kan melanggar undang-undang," katanya.
Ia menyebutkan, kalaupun tidak berani merevisi pasal qanun yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, pemerintah bisa menggunakan mekanisme pihak ketiga.
Di sini lah, menurut Ari, peran Mahkamah Agung (MA) untuk menilai qanun tersebut bertentangan dengan PP dan UU atau tidak. "Langkah itu sudah sesuai dengan aturan main," ujarnya.
Ari tidak yakin apabila negosiasi terus dilakukan, Pemerintah dan Pemprov Aceh menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan kedua belah pihak sudah jelas menyatakan posisinya.
"Artinya sudah deadlock dan kesulitan mencari jalan keluar. Karena itu menggunakan pihak ketiga harus dipertimbangkan supaya tidak buang waktu," imbuhnya.(sumber)
bukan ragu,, tapi takut,,,,,




0
595
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan