- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tukang parkirnya yang Matre apa gue yang pelit?


TS
saya.mey
Tukang parkirnya yang Matre apa gue yang pelit?
barusan abis jalan2 di pertokoan dikota gw
kebetulan kan gw pulangnya dari pertokoan pengen singgah makan siomay .. nah ketika gw singgah . begini percakapannya gw m tkg parkir.
Gw : fyuuhh (sambil berhenttiin motor deket mas siomay) beberapa detik kemudian gw baru inget kalo gw lagi program diet..
,, spontan gw batalin makan siomay,dan nyalain mesin motor gw lagi..tiba tiba ..:
tkg parkir: priiiitt priiitttt.
gw : man? whaddafuq (dalam hati)
tkg parkir : masang muka minta duit parkir
gw : wah belom juga semenit gw berhenti,dan gw juga diatas kendaraan ,masa harus bayar sih???
:
tkg parkir : kan neng sudah masuk lahan parkir, dan saya juga punya rompi orange juga nih..
gw : ah kan gw cmn sementara aja,,
tkg parkir : ttp neng harus bayar, dinas perhubungan ngeluarin aturan, kalo mesin kendaraan udah dimatiin,maka pengendara itu kudu wajib bayar karena sudah dinyatakan MEMARKIR.
gw ttp ngotot ga mau bayar, sampe gw cape sendiri, yaudin gw bayar aja dia 2rbu...
emang yg agan2 tau,,gmn sih,, apa tuh tkg parkir ngibulin gw yahhh???
capedes 
update
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 66 TAHUN 1993
T E N T A N G
FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah diatur ketentuan mengenai fasilitas parkir untuk umum;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT. 002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 1991;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
2. Fasilitas Parkir di luar badan jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir;
3. Fasilitas Parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
BAB II
PENETAPAN LOKASI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan dengan memperhatikan :
a. Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD);
b. keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. kelestarian lingkungan;
d. kemudahan bagi pengguna jasa.
Pasal 3
Lokasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I Propinsi Riau, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
(1) Pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan :
a. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
b. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
c. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
e. dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
f. setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
(2) Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
B A B III
PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
Pasal 5
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Pasal 6
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi :
a. pembangunan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan.
Pasal 7
a. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
b. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 8
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c. memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
d. memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.
Pasal 9
(1) Permohonan izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diajukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Apabila permohonan ditolak wajib diberikan penolakan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan.
Pasal 10
Pembangunan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 11
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 12
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum;
b. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan fasilitas parkir untuk umum;
c. melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dicabut apabila :
a. pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. dalam penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.
B A B IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penentuan pedoman teknis;
b. pemberian bimbingan teknis yang meliputi peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
B A B V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : .
MENTERI PERHUBUNGAN
Dr. HARYANTO DHANUTIRTO
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
4. Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
5. Direktur Jenderal Bina Marga;
6. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
7. Para Kepala Kepolisian Daerah;
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan;
9. Para Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
kebetulan kan gw pulangnya dari pertokoan pengen singgah makan siomay .. nah ketika gw singgah . begini percakapannya gw m tkg parkir.
Gw : fyuuhh (sambil berhenttiin motor deket mas siomay) beberapa detik kemudian gw baru inget kalo gw lagi program diet..


tkg parkir: priiiitt priiitttt.
gw : man? whaddafuq (dalam hati)
tkg parkir : masang muka minta duit parkir
gw : wah belom juga semenit gw berhenti,dan gw juga diatas kendaraan ,masa harus bayar sih???

tkg parkir : kan neng sudah masuk lahan parkir, dan saya juga punya rompi orange juga nih..
gw : ah kan gw cmn sementara aja,,
tkg parkir : ttp neng harus bayar, dinas perhubungan ngeluarin aturan, kalo mesin kendaraan udah dimatiin,maka pengendara itu kudu wajib bayar karena sudah dinyatakan MEMARKIR.
gw ttp ngotot ga mau bayar, sampe gw cape sendiri, yaudin gw bayar aja dia 2rbu...

emang yg agan2 tau,,gmn sih,, apa tuh tkg parkir ngibulin gw yahhh???



update
Quote:
Spoiler for UUD Parkir:
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 66 TAHUN 1993
T E N T A N G
FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah diatur ketentuan mengenai fasilitas parkir untuk umum;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT. 002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 1991;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
2. Fasilitas Parkir di luar badan jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir;
3. Fasilitas Parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.
BAB II
PENETAPAN LOKASI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan dengan memperhatikan :
a. Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD);
b. keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. kelestarian lingkungan;
d. kemudahan bagi pengguna jasa.
Pasal 3
Lokasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tingkat I Propinsi Riau, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
(1) Pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan :
a. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
b. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
c. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
e. dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
f. setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
(2) Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
B A B III
PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
Pasal 5
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Pasal 6
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi :
a. pembangunan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan.
Pasal 7
a. Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
b. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Riau untuk fasilitas parkir untuk umum di wilayah Kotamadya Administratif Batam;
c. Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 8
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki nomor pokok wajib pajak;
b. memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;
c. memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
d. memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.
Pasal 9
(1) Permohonan izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diajukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Apabila permohonan ditolak wajib diberikan penolakan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan.
Pasal 10
Pembangunan fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 11
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 12
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum;
b. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan fasilitas parkir untuk umum;
c. melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dapat dicabut apabila :
a. pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. dalam penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum mengakibatkan pencemaran lingkungan.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.
B A B IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penentuan pedoman teknis;
b. pemberian bimbingan teknis yang meliputi peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
B A B V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : .
MENTERI PERHUBUNGAN
Dr. HARYANTO DHANUTIRTO
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
4. Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
5. Direktur Jenderal Bina Marga;
6. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
7. Para Kepala Kepolisian Daerah;
8. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan;
9. Para Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Quote:
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Diubah oleh saya.mey 29-05-2013 22:03
1
3.4K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan