- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Pusat Setujui Bendera Aceh 95%


TS
putroephang
Pemerintah Pusat Setujui Bendera Aceh 95%
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nurzahri mengatakan dari hasil pertemuan terakhir antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat yang membahas persoalan Bendera Aceh, pemerintah pusat sudah menyetujui 95 persen tentang bentuk Bendera Aceh, sedangkan 5 persen lagi harus ada perbedaan.
"Kami tidak mengerti maksud 5 persen lagi harus beda. Mungkin akan ada usulan dari pusat sendiri untuk penambahannya, untuk semuanya bentuk bendera mereka sudah sepakat," kata Nurzahri kepada acehonline.info, Sabtu (25/5) di Banda Aceh.
Sementara itu mengenai perundingan bendera diperpanjang selama 90 hari, Nurzahri menjelaskan, sesuai hukum sebuah qanun hanya bisa diklarifikasikan selama 60 hari.
"Sebenarnya apabila pemerintah ingin membatalkan qanun bendera, hari ini terakhir harus dibatalkan oleh pusat, karena hari ini tepat 60 hari masa klarifikasi. Untuk besok pusat tidak bisa lagi membatalkan Qanun Lambang dan Bendera ini," ujarnya.
Kedepan, kata Nurzahri, akan ada lagi pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas kembali point-point tentang bendera.
"Untuk masalah pertemuan, Pemerintah Aceh tidak meminta adanya pertemuan lagi, tapi pemerintah pusat yang mengajak untuk melakukan pertemuan kembali. Mungkin di bulan Juni akan ada lagi pertemuannya," jelas Nurzahri.
Pemerintah Pusat, Nurzahri menambahkan, sudah sangat setuju terhadap Lambang Aceh, Namun terdapat keberatan dengan bentuk bendera.
"Secara hukum Qanun Bendera sudah sah dan pemerintah pusat tidak ada permasalahan lagi dengan qanun ini. Yang sekarang jadi perdebatan adalah bentuk bendera yang mereka tidak setuju. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak setuju dengan Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar politisi Partai Aceh ini.(sumber)
Mantap Gan,,, MACAU bisa,, kenapa Aceh nggak,,,,


"Kami tidak mengerti maksud 5 persen lagi harus beda. Mungkin akan ada usulan dari pusat sendiri untuk penambahannya, untuk semuanya bentuk bendera mereka sudah sepakat," kata Nurzahri kepada acehonline.info, Sabtu (25/5) di Banda Aceh.
Sementara itu mengenai perundingan bendera diperpanjang selama 90 hari, Nurzahri menjelaskan, sesuai hukum sebuah qanun hanya bisa diklarifikasikan selama 60 hari.
"Sebenarnya apabila pemerintah ingin membatalkan qanun bendera, hari ini terakhir harus dibatalkan oleh pusat, karena hari ini tepat 60 hari masa klarifikasi. Untuk besok pusat tidak bisa lagi membatalkan Qanun Lambang dan Bendera ini," ujarnya.
Kedepan, kata Nurzahri, akan ada lagi pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas kembali point-point tentang bendera.
"Untuk masalah pertemuan, Pemerintah Aceh tidak meminta adanya pertemuan lagi, tapi pemerintah pusat yang mengajak untuk melakukan pertemuan kembali. Mungkin di bulan Juni akan ada lagi pertemuannya," jelas Nurzahri.
Pemerintah Pusat, Nurzahri menambahkan, sudah sangat setuju terhadap Lambang Aceh, Namun terdapat keberatan dengan bentuk bendera.
"Secara hukum Qanun Bendera sudah sah dan pemerintah pusat tidak ada permasalahan lagi dengan qanun ini. Yang sekarang jadi perdebatan adalah bentuk bendera yang mereka tidak setuju. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak setuju dengan Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar politisi Partai Aceh ini.(sumber)
Mantap Gan,,, MACAU bisa,, kenapa Aceh nggak,,,,



0
745
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan