Quote:
Farhat Abbas Ditetapkan Tersangka Penghinaan Etnis
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Pengacara Farhat Abbas sebagai tersangka terkait kasus penghinaan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui akun Twitter pada Januari 2013.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Farhat Abbas juga sudah kami periksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (24/5).
Awalnya Farhat dilaporkan oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013. Mereka menilai kicauan Farhat di Twitter sebagai pernyataan kebencian terhadap etnis China.
Dalam akunnya @farhatabbaslaw, dia menuliskan "
Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".
Laporan kasus ini tercatat dalam nomor LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus.
Fahat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketua Umum PITI, Anton Medan, sebelumnya mengatakan, seharusnya Farhat tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru. Hal itu dinilai sebagai penghinaan terhadap etnis tersebut.
Editor: Asnawi Khaddaf
Sumber
Pada dasarnya orang bebas untuk bicara apa saja.
Tapi kepekaan sosial itu perlu diperhatikan. Bagi yang merasa berpendidikan, sudah selayaknya kalian memberi contoh terutama kepada generasi muda, untuk saling menghargai, dan menjembatani jurang perbedaan ras dan agama.
Saya setuju Farhat divonis bersalah. Tapi hukumannya gak usah lama2, buang2 duit ngasih makan dia di penjara. Lebih penting kasih pelajaran buat masyarakat tentang arti hidup bersama dan berbangsa daripada menghukum Farhat.