Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

farfour81Avatar border
TS
farfour81
Fathanah Cs Diadili, Kapan Anas dan Andi?


JAKARTA - Kasus suap impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya terus bergulir. Bahkan, kini mereka telah duduk di kursi pesakitan. Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan kasus Hambalang. Sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu, seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, hingga saat ini masih bebas melenggang di luar.



Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan diskriminatif dan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di negeri ini. Akibatnya, ada kesan KPK memberi keistimewaan bagi tokoh-tokoh Partai Demokrat yang terlibat korupsi ataupun yang diduga korupsi.



"Seperti kasus Angelina Sondakh yang tidak dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Irjen DS disapu habis-habisan oleh KPK dengan pasal TPPU," ujarnya, dalam pesan yang diterima Okezone, Jumat (24/5/2013).



Lebih lanjut Neta menjelaskan, KPK seharusnya berani menyelesaikan kasus korupsi Hambalang, dan tidak membiarkan Andi Mallarangeng serta Anas Urbaningrum yang sudah berbulan-bulan menyandang status tersangka, tidak juga ditahan dan diperiksa kembali.



"Sementara tokoh-tokoh PKS yang terkena kasus daging sapi impor malah sudah masuk persidangan," ungkapnya kembali.



Melihat sikap KPK yang memberi keistimewaan kepada Partai Demokrat, dinilai Neta seakan menjadi politik balas budi saat orang Demokrat di Komisi III DPR RI mendukung Abraham Samad sebagai Ketua KPK.



"Ini sangat disayangkan dan akan membuat KPK tidak profesional dan tidak bisa diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," tegasnya.



Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.



Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil korupsinya, mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.



Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.


(crl)

http://news.okezone.com/read/2013/05...-anas-dan-andi

comment : keadaan ini terjadi semenjak si kebo jadi ketua umum emoticon-Shutup
0
1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan