- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hina Ahok di Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka


TS
knight..templar
Hina Ahok di Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka
enyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan pengacara kontroversial, Farhat Abbas, sebagai tersangka terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Farhat Abbas juga sudah kami periksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 24 Mei 2013.
Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu.
Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".
Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Ketua Umum PITI, Anton Medan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina.
"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
link http://metro.news.viva.co.id/news/re...jadi-tersangka
Emang sekali kali perlu di beri pelajaran nih orang,cumam cari sensasi aja
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Farhat Abbas juga sudah kami periksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 24 Mei 2013.
Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu.
Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".
Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Ketua Umum PITI, Anton Medan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina.
"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
link http://metro.news.viva.co.id/news/re...jadi-tersangka
Emang sekali kali perlu di beri pelajaran nih orang,cumam cari sensasi aja
0
2.3K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan