Quote:
Bandung - PT Kereta Api Indonesia (PT KA) menyegel bangunan di Jalan Cihampelas 91B Kota Bandung, Kamis (23/5/2013). Sebelumnya, PT KA berencana melakukan eksekusi lahan tersebut yang kini dijadikan toko Sari Raos.
Sejak pagi, dua mobil dalmas dari Polrestabes Bandung sudah siaga di lokasi. Puluhan anggota organisasi massa dari pemuda pancasila dan beberapa ormas Islam pun turut terlihat. Sekitar 3 jam pihak dari PT KA dan pemilik toko Sari Raos melakukan mediasi.
Hingga sekitar pukul 12.05 WIB, petugas dari PT KA kemudian menancapkan sebuah plang di depan toko tersebut. Plang tersebut bertuliskan "Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dilarang mendirikan bangunan tanpa seizin PT KAI. Melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 Jo Pasal 216 atyat 1 Jo PP RI No 44 Tahun 1994 Pasal 2,4,5,6,7,8 17 dan 18 UU RI No 51 PRP Tahun 1960 Pasal 2 dan 6".
Kuasa Hukum PTKAI, Makki Yuliawan mengatakan penyegelan yang dilakukan bukan sebagai eksekusi. PT KA hanya mengambil hak sertifikat lahan karena pemilik toko, Sumarsih tidak membayar sewa selama empat tahun.
"Memang sempat menyewa tapi berakhir tahun 2009. Lalu ada permohonan untuk perpanjangan sewa tapi PTKA menolak dan hingga saat ini jadi tidak ada kepastian antara PTKA dengan penyewa," ujar Makki kepada wartawan di sela penyegelan lahan, Kamis (23/5/2013).
Ia menilai lahan tersebut masuk ke dalam aset negara yang non produktif sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Pemilik Sari Rios tela menempati lahan PT KA itu secara cuma-cuma sejak 2009.
"Lahan ini saya kita enggak harus merasa dimiliki. Ibaratnya menyewa mobil kan ada batas waktu sewa. Jika sudah tidak menyewa ya diambil lagi," katanya.
Ia menuturkan, PT KA masih akan melakukan pertemuan dengan pemilik toko. "Kita ke sini sudah bicara baik-baik. Nanti tanggal 4 Juni akan ada pertemuan lanjutan kembali," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sumarsih yakni, Qhadar Faisal Ruskanda mengaku kliennya tidak membayar sewa sejak 2009. Sebelumnya, lahan tersebut sudah disewa selama belasan tahun.
"Sebelumnya ibu Sumarsih sudah mengajukan sewa. Kami gamang juga menempati tempat ini tapi tidak bayar. Tapi kemungkinan akan diperpanjang kembali," jelasnya.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Jawa Barat, pihaknya akan melakukan perlawanan sampai terjadi eksekusi atau pengosongan lahan. Menurutnya PT KA tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi karena tidak ada putusan dari Pengadilan.
"Kami akan lawan kalau PT KA sewenang-wenang melakukan eksekusi. Kami punya hak sewa yang disepakati. Untuk memutuskan hubungan sewan harus dilakukan di pengadilan," tutur dia.
Qhadar menyatakan kliennya siap angkat kaki dari lahan tersebut jika PT KA menolak kembali perpanjangan sewa yang mereka diajukan. Dengan syarat PT KA harus membawa putusan dari pengadilan.
Saat penyegelan, anggota polisi, TNI, Satpol PP dan beberapa ormas. Suasana pun berlangsung kondusif.
[URL="http://news.detik..com/bandung/read/2013/05/23/145400/2254070/486/pt-ka-segel-toko-sari-raos-cihampelas?g991101485"]Sumber[/URL]
Udah tau numpang ilegal 4 taon disana tapi masih nuntut ada keputusan pengadilan.
Make modus kayak partai Sapi nih pengacara, mana ngerahin preman juga buat jaga aset.