- Beranda
- Komunitas
- Surat Pembaca
Usulan Untuk RULES BARU SP


TS
mbahpaijo
Usulan Untuk RULES BARU SP
Dear Mod enyu, enthusiast SP dan teman-teman setia SP.
Melihat perkembangan SP dari hari ke hari yang cukp signifikan, banyak permasalahan yang terjadi. Dan banyaknya PM masuk ke saya soal kebijakan SP sekarang....
Banyak para pelapor yang mau menulis SP tapi terkendala bukti yang ada. Entah minim bukti atau bukti sudah hilang. Padahal mereka nyata mengalami kejadian itu.
Untuk ini saya menggagas bagaimana jika SP dibuat seperti Surat Pembaca situs online lain (kompas, dll) yaitu setiap pelapor melapirkan bukti ID yang valid minimal DUA buah, seperti KTP / KK / SIM / Passpor/ dll.
Scan ID tsb nanti dikirimkan ke moderator dan CC ke enthusiast.
Why 2 ID? Karena untuk validasi.
Kalau 1 ID (KTP aja) itu mudah dicari di google. Untuk mengurangi fake, maka 2 ID diperlukan.
Jika ditemukan scan ID hasil editan, langsung banned permanen hehehe.
Jadi jika seseorang yang mau melapor tp minim bukti akan tetap bisa melapor. Juga jika ada yang mau melapor kebijakan publik yg tanpa bukti akan bisa melapor juga.
KOnsekuensinya adalah jika timbul masalah dikemudian hari atau ada tuntutan dari terlapor, kami (kaskus, moderator, enthusiast) berhak menyerahkan bukti ID pelapor kepada yang terlapor dengan lebih dulu validasi data terlapor.
Catatan:
ID berupa KTP wajib.
ID kedua bisa pilih / optional. Misal KTP + KK atau KTP + SIM atau KTP+ kartu mahasiswa atau KTP + passport atau KTP + tabungan, dll
Untuk pejara yang belum ada KTP bisa memakai kartu pelajar sebagai pengganti KTP.
Monggo silahkan ditanggapi....
suwun
Melihat perkembangan SP dari hari ke hari yang cukp signifikan, banyak permasalahan yang terjadi. Dan banyaknya PM masuk ke saya soal kebijakan SP sekarang....
Banyak para pelapor yang mau menulis SP tapi terkendala bukti yang ada. Entah minim bukti atau bukti sudah hilang. Padahal mereka nyata mengalami kejadian itu.
Untuk ini saya menggagas bagaimana jika SP dibuat seperti Surat Pembaca situs online lain (kompas, dll) yaitu setiap pelapor melapirkan bukti ID yang valid minimal DUA buah, seperti KTP / KK / SIM / Passpor/ dll.
Scan ID tsb nanti dikirimkan ke moderator dan CC ke enthusiast.
Why 2 ID? Karena untuk validasi.
Kalau 1 ID (KTP aja) itu mudah dicari di google. Untuk mengurangi fake, maka 2 ID diperlukan.
Jika ditemukan scan ID hasil editan, langsung banned permanen hehehe.
Jadi jika seseorang yang mau melapor tp minim bukti akan tetap bisa melapor. Juga jika ada yang mau melapor kebijakan publik yg tanpa bukti akan bisa melapor juga.
Quote:
KOnsekuensinya adalah jika timbul masalah dikemudian hari atau ada tuntutan dari terlapor, kami (kaskus, moderator, enthusiast) berhak menyerahkan bukti ID pelapor kepada yang terlapor dengan lebih dulu validasi data terlapor.
Catatan:
ID berupa KTP wajib.
ID kedua bisa pilih / optional. Misal KTP + KK atau KTP + SIM atau KTP+ kartu mahasiswa atau KTP + passport atau KTP + tabungan, dll
Untuk pejara yang belum ada KTP bisa memakai kartu pelajar sebagai pengganti KTP.
Monggo silahkan ditanggapi....
suwun
Diubah oleh mbahpaijo 23-05-2013 16:20
0
6.3K
102
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan