Kaskus

News

soiponAvatar border
TS
soipon
{Deal Ical-SBY} SBY Perluas Area Penanganan Lumpur Lapindo dgn APBN, Menteri PU Kaget
SBY Perluas Penanganan Lumpur Lapindo
Rabu, 22 Mei 2013, 13:02 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas penanganan peta area lumpur Lapindo. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 33/2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Perpres ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu. Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil tim terpadu. Meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Disebutkan pula pembayaran penanganan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 20 persen pada anggaran tahun anggaran 2011 dan sisanya dibayarkan lunas pada tahun anggaran 2012.


"Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan untuk penyelesaian/penuntasan pembayaran bantuan sosial, pembelian tanah dan/atau bangunan milik warga, serta pembayaran atas penukaran tanah dan/atau bangunan terkait fasilitas umum/sosial/wakaf, yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan, dapat dilakukan pada tahun berikutnya sampai dengan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan tersebut tuntas," bunyi Pasal 15B Ayat (5c) Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setelah masa pengosongan paling lama dua tahun, dilakukan pembelian tanah dan bangunan. Serta diberikan bantuan sosial berupa kontrak rumah untuk paling lama dua tahun. Kemudian, bantuan tunjangan hidup selama enam bukan, dan biaya evakuasi.

Source


Menteri PU Kaget Penambahan Area Lapindo yang ditanggung APBN
Rabu, 22 Mei 2013 | 22:11 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku tidak mengetahui adanya penambahan area penanganan korban lumpur Lapindo.

Menurutnya, meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden 33 tahun 2013 sebagai revisi kelima Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), area penanganan tidak bertambah.

Hal itu diungkapkan Djoko Kirmanto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, kemarin. “Perpres siapa itu, kapan? Saya malah tidak tahu,” kata Djoko di Jakarta, Rabu (22/5).

Kemudian, wartawan Media Indonesia mencoba menjelaskan Presiden baru menerbitkan Perpres 33/2013 pada 7 Mei. “Saya tidak tahu. Masak ada perluasan, tidak ada perluasan,” ujar Djoko.

Dari data yang didapatkan Media Indonesia, ada perluasan wilayah penanganan masalah sosial semburan lumpur Lapindo yang ditanggung APBN. Jika melihat pada Perpres 37/2012, tidak terdapat penanganan di RT 02 di lingkup wilayah RW 01 Kelurahan Porong, Kecamatan Porong. (Akhmad Mustain)

Source

Makin terlihat jelas hubungan kerbau yang dicokok hidungnya dan digiring majikan. emoticon-Matabelo
Diubah oleh soipon 23-05-2013 02:16
0
2.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan