Quote:
Kementerian Perhubungan mengaku telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit PT KAI. Pasalnya, PT KAI diduga tidak melakukan perawatan dan investasi ulang (depresiasi) pada kereta mereka.
Padahal, menurut Kemenhub, subsidi yang diberikan pemerintah setiap tahunnya, ada komponen untuk perawatan dan investasi ulang.
"Sudah saya sampaikan pada BPK tolong diaudit," ujar Direktur Lalu Lintas dan Kereta Api Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan, dalam acara diskusi di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut dia, BPK sudah melakukan audit sejak April 2013 lalu. Namun demikian, BPK belum bisa menemukan kemana rimbanya dana perawatan dan investasi ulang itu.
Hanggoro menambahkan, Kemenhub sendiri hanya bertugas memverifikasi laporan penggunaan subsidi yang diberikan pemerintah pada PT KAI. Itu pun, kata dia, data-data yang diberikan PT KAI juga terbatas. Sehingga, Kemenhub tidak bisa melakukan penelusuran lebih dalam.
Dalam kontrak 2013, ujarnya, PT KAI berjanji akan memasang server yang terhubung langsung dengan Kemenhub. Tujuannya, agar pemerintah bisa memantau langsung penggunaan subsidi.
Untuk tahun 2013 ini, lanjutnya, subsidi yang telah disepakati Rp 704 miliar. Itu belum termasuk rencana tambahan anggaran untuk subsidi KRL AC sebesar Rp 387 miliar.
Namun demikian, sambung dia, belum ada kontrak resmi antara Kemenhub dan PT KAI terkait dana subsidi tersebut. Sebab, Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) yang merupakan syarat mutlak pemberian anggaran belum terbit.
http://www.republika.co.id/berita/na...subsidi-kereta
Buruk muka cermin dibelah namanya
Duit subsidi tahun ini saja belum dikasih sama Kemenhub sudah kok minta mengaudit?
Belum lagi Kemenhub yang nunggak dana IMO selama 4 TAHUN.....