Kaskus

News

adelukmanAvatar border
TS
adelukman
di pasaran banyak blacberry bm komimpo angkat bicara
Soal BlackBerry BM, Kominfo
Angkat Bicara
Gita Wirjawan Razia di Roxy Mas (zul/detikFinance)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) merasa perlu angkat
bicara seputar semakin panasnya isu
peredaran ponsel ilegal (black market/
BM), khususnya BlackBerry BM, di pusat
penjualan elektronik Indonesia.
Menurut Kepala Humas dan Pusat
Informasi Kementerian Kominfo Gatot S.
Dewa Broto, semua perangkat genggam
resmi yang dijual di Indonesia sebelumnya
harus melalui uji sertifikasi Kominfo.
Termasuk untuk dua perangkat BlackBerry
10 terbaru, Q10 dan Z10. Sejauh ini
Kominfo sudah menerbitkan sertifikat
perangkat untuk BlackBerry Q10 dengan
seri SQN 100-3/RFN 81 UW.
"Sertifikat tersebut di antaranya No.
29333/SDPPI/2013. Data tersebut dapat
diakses secara terbuka di website
www.postel.go.id/sertifikasi/index.php?
0301 oleh siapapun tanpa harus
menggunakan password tertentu," jelas
Gatot kepada detikINET , Rabu
(22/5/2013).
Kominfo tidak bisa memproses adanya
pengajuan/permohonan sertifikasi jika si
pemohon tidak memiliki dokumen
perizinan yang diterbitkan oleh instansi
lain terkait.
"Kami saat ini memang sedang finalisasi
revisi terhadap Permen No. 29 tahun 2008
tersebut, dengan tujuan untuk sinkronisasi
dengan Permen Perdagangan No. 82
tahun 2012 tentang Ketentuan Impor
Telepon Seluler dan juga dengan
mempertimbangkan perkembangan
teknologi informasi dan berbagai aspek
terkait," lanjutnya.
Terkait hasil sidak Menteri Perdagangan
Gita Wirjawan yang menemukan adanya
perangkat BlackBerry ilegal di Roxy Mas,
Jakarta, Kominfo pun menanggapinya
dengan santai.
"Kami berpretensi positif, mungkin
BlackBerry Q10 yang dimaksud ilegal oleh
Kementerian Perdagangan saat sidak
adalah BlackBerry Q10 yang tidak
bersertifikasi dari Kominfo," imbuhnya.
Untuk diketahui, meski BlackBerry Q10
sudah ada yang bersertifikasi dan layak
diperdagangkan, tetapi bukan berarti
semua perangkat BlackBerry Q10 yang
ada di pasaran sudah legally sertificated
alias tersertifikasi secara legal.
Sebab sesuai Permen Kominfo nomor 29
tahun 2008, setiap perangkat yang akan
diperdagangkan tetap harus diajukan
kepada Kominfo.
Artinya, dalam satu tipe perangkat tertentu
yang sama, misalnya BlackBerry Q10,
dapat dimungkinkan dimiliki oleh pemohon
yang berbeda dan nomor sertifikat yang
beda pula.
"Ini perlu diperjelas, agar publik aware jika
beli perangkat telekomunikasi baru harus
ditanyakan copy sertifikatnya dan juga
label yang ada pada perangkat atau
kemasannya," tegas Gatot.
Aksi Kementerian Perdagangan untuk
melakukan razia/penertiban ponsel itu
juga disebut sebagai hak mereka. Kominfo
pun mengklaim sering melakukan hal
serupa, baik beraksi sendiri maupun
bersama Kementerian Perdagangan.
"Pernyataan ini perlu saya sampaikan
untuk meluruskan kewenangan Kominfo
terhadap perangkat telekomunikasi
tersebut. Kami tidak memiliki kepentingan
apapun dengan BlackBerry, jika salah ya
kami tegur seperti yang berulang kali
terjadi. Jika sesuai ketentuan, ya wajib
kami luruskan status BlackBerry tersebut,"
ia menandaskan.


gimana pendapat agan :
Diubah oleh adelukman 23-05-2013 00:46
0
987
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan