Kaskus

News

fansboypksAvatar border
TS
fansboypks
Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan
Rabu, 22 Mei 2013 − 06:03 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu TPPU.

"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.

Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.

"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener pemikirannya," tandasnya.

Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita. Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum. Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian hukum."

Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.

Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky.

Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948 RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.
sumber http://m.sindonews.com/read/2013/05/...-dipertanyakan
koment TS= semakin banyak pakar yg mengkritik KPK

KPK wajib jelaskan ke publik alasan sita harta LHI
Rabu, 22 Mei 2013 − 06:31 WIB
Agar tidak memunculkan berbagai persepsi negatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap adil dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Agar masyarakat juga mendapat pembelajaran dari kasus hukum ini.

"Menurut saya begini, KPK wajib menjelaskan kepada publik tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh Fathanah dan LHI. Kejahatannya apa saja dan kapan itu dilakukan. Ini prinsip hukumnya begitu kalau bicara Pasal 2 Ayat 1 seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ," ujar Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kepada Sindonews, Selasa (21/5/2013).


Tindakan penyitaan harta Luthfi yang dilakukan KPK menjadi tidak kuat dasar hukumnya, lanjut dia, karena suap impor daging sapi yang akan diberikan Ahmad Fathanah ke Luthfi belum terjadi.

"Ini kan kejahatan pertama yang tertangkap adalah ada upaya suap Rp1 miliar kepada LHI. Kalau mau menyuap, berarti uang suapnya belum sampai ke LHI dong dari Fathanah. Kalau belum sampai, kenapa harta kekayaan LHI harus disita KPK? itu menjadi tidak logis," jelasnya.

Ia melanjutkan, sekalipun KPK sudah memiliki data atau fakta hukum baru bahwa harta Luthfi adalah hasil kejahatan yang dilakukan sebelum kasus dugaan suap impor daging, KPK wajib menjelaskan ke publik.

"Kasih tahu publik bahwa ini pernah terjadi kejahatan A,B,C. Ini lho dugaan pasalnya, ini dugaan perbuatannya tanggal sekian-sekian. Orang bisa paham akhirnya. Agar tidak muncul macam-macam penafsiran kepada KPK. Bisa jadi KPK bermain-main, orangnya jadi berpikir seperti itu kan selama ini," tandasnya.

Ketika KPK menangkap LHI dalam kasus dugaan impor daging sapi dan diumumkan ke publik, ia mempertanyakan, kenapa kejahatan berikutnya tidak diumumkan berkaitan dengan penyitaan harta kekayaan LHI. Jika cara seperti itu yang dipakai KPK, ia menilai bukanlah tindakan fair dalam penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena uang hasil tindak pidananya belum bisa dibuktikan, tapi hartanya ditarik atau disita semuanya. Ini kan enggak benar. Tidak ada alasan, tiba-tiba KPK ngomong terserah pepmbuktiannya nanti di pengadilan. Itu juga enggak benar," tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyitaan harta Luthfi adalah tindakan hukum yang harus memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya apa? Barang boleh disita apabila dipakai untuk alat kejahatan atau hasil kejahatan.

"Ini harus ada dulu. Kejahatannya yang mana, hasilnya seperti apa. Ini harus dijelaskan KPK, supaya KPK ini tidak dituduh bermain dalam konteks ini. Bermain artinya ada motif terselubung atau persepsi macam-macam. Itu bisa membuat proes penegakan hukum menjadi rusak," pungkasnya.
sumber http://m.sindonews.com/read/2013/05/...sita-harta-lhi
Diubah oleh fansboypks 22-05-2013 10:54
0
2.8K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan