KLIKSATU, JAKARTA – Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menaikkan honorarium pengurus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengurus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun secara nominal angka kenaikannya masih kalah dari gaji seorang staf khusus menteri Bappenas.
Kenaikan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003, yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada tanggal 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan honorarium setiap bulan. Besar honorarium masing-masing terdiri dari Ketua (Rp 23.750.000), Wakil Ketua (Rp 22.500.000), dan Anggota (Rp 20.625.000).
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Honor KPPU
Senada dengan itu, SBY juga telah menaikkan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002. Ketentuan itu diatur ditetapkan setelah SBY pada 10 Mei 2013 lalu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium masing-masing adalah Ketua (Rp 30.712.000), Wakil Ketua (Rp 29.176.000), dan Anggota (Rp 27.027.000).
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Pasal 3, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 35/2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 itu.
Gaji Rangkap
Sebelumnya, Wakil Menteri Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengakui, bahwa staf khusus menteri Bappenas menerima gaji ganda (double). Gaji pertama diperoleh dari jabatannya sebagai staf khusus menteri Bappenas sebesar Rp 18,5 juta per bulan. Kedua, gajinya sebagai Sekretaris Eksekutif Tim Analisa Kebijakan Bappenas yang berkisar Rp 70 juta per bulan.
“Yang bersangkutan juga adalah Sekretaris Tim Analisa Kebijakan (TAK). Sebagai expert, standar remunerasinya adalah sesuai rate Ausaid. Besarnya, saya sendiri tidak tahu,” ujarnya kepada Kliksatu.com melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Bappenas Thohir Afandi tidak bersedia memberikan komentar terkait pertanyaan Kliksatu.com tentang sejauh mana ijin yang diberikan Bappenas kepada AusAID dalam membantu pembiayaan Tim Analisa Kebijakannya melalui hibah, saat dihubungi melalui surel.
Namun dalam keterangan resmi sebelumnya, Humas Bappenas memperjelas posisi staf khusus menteri Bappenas yang menerima gaji double.
“Dalam hal yang bersangkutan pada saat yang sama juga bekerja untuk pihak yang lain, dan atas pekerjaan itu memperoleh penghasilan lain, hal tersebut di luar kewenangan Kementrian PPN/Bappenas, mengingat yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai PNS,” tambah Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Bappenas Thohir Afandi. (KS47)
Sebetulnya berita ini buntut dari tersebarnya info bahwa gaji staf khusus BAPPENAS mencapai 70 Juta per bulan.. Hal ini di beritakan oleh salah satu situs portal tersebut.