Kaskus

News

inline6Avatar border
TS
inline6
Pemkot Bandung Pantas Digugat!
Bandung, (PRFM) - Berdasarkan hasil evaluasinya, Walhi Jabar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung pantas digugat atas kebijakannya terhadap IMB di Baksil yang diberikan kepada PT EGI.


Menurut Wahyu Widianto dari Walhi Jabar, gugatan yang disetujui untuk Pemkot Bandung terdiri atas dua: kelalaian menjaga ruang terbuka hijau (RTH).dan mengubah fungsi baksil dari yang sebenarnya.


"Pemkot gagal, menurut Dinas Pertamanan, RTH Bandung di Baksil saat ini tinggal tujuh persen. Mereka (pemkot) mengurangi dan menyalahi fungsi lebak siliwangi yang idealnya tidak untuk komersil tapi untuk budibdaya," ujar Wahyu.


Dasar gugatannya, pemkot telah melanggar beberapa peraturan: UU No 26 Tahun 2007 dan PP No 15 tahun tentang tata ruang, UU No 32 tahun 2009 dan PP No 27 tahun 2012 tentang perlindungan lingkungan, PP No 63 tahun 2002 tentang hutan kota, serta Perda No 18 tahun 2011 tentang Baksil sebagai kawasan strategis kota.


Wahyu menegaskan, Pemkot Bandung telah melakukan pembodohan. "Katanya menjaga RTH, tapi mengeluarkan IMB untuk PT EGI," ujarnya. (AFIF)

sumber: http://prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=...artikel&scat=4
0
549
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan