- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Kebijakan Aparatur Pemerintah masuk hukum pidana?
TS
kopiputih
Kebijakan Aparatur Pemerintah masuk hukum pidana?
Sesuai judul, ada beberapa hal yg ingin ane tanyakan buat agan2, momod disni:
1. Sejauh mana kah batasan suatu kebijakan kepala daerah yg notabene sebagai aparatur pemerintah berupa penerbitan Surat Kepurusan perihal tertentu dapat masuk kedalam ranah hukum pidana khususnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi ?
2. Jikalau dalam konsideran bagian "mengingat" didalam Surat Keputusan perihal tertentu tercantum peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan agar perlu dibentuk aturan yng lebih rendah(SK), apakah tindakan kepala daerah yang mengeluarkan SK sebagai implementasi atas suruhan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dapat dikategorikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 KUHP ?
1. Sejauh mana kah batasan suatu kebijakan kepala daerah yg notabene sebagai aparatur pemerintah berupa penerbitan Surat Kepurusan perihal tertentu dapat masuk kedalam ranah hukum pidana khususnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi ?
2. Jikalau dalam konsideran bagian "mengingat" didalam Surat Keputusan perihal tertentu tercantum peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan agar perlu dibentuk aturan yng lebih rendah(SK), apakah tindakan kepala daerah yang mengeluarkan SK sebagai implementasi atas suruhan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dapat dikategorikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 KUHP ?
0
831
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan