- Beranda
- Komunitas
- News
- Bisnis
R3 Solusi - GADAI / TITIP Jual Barang Anda dengan Harga Pantas. ✪TERBUKTI TERPERCAYA✪


TS
edijanuardi
R3 Solusi - GADAI / TITIP Jual Barang Anda dengan Harga Pantas. ✪TERBUKTI TERPERCAYA✪
✪SELAMAT DATANG DI THREAD KAMI✪


° Rtiga (Rumah Tiga Solusi) adalah Badan usaha yang bergerak dalam jasa pemasaran dan penjualan barang yang dititipkan dan/atau dijual oleh Penitip / Penjual kepada pihak Rtiga.
° Penitip / Penjual adalah pihak yang menitipkan, memasarkan, menjual dan atau menjual sementara barang kepada Rtiga.
° Barang adalah barang bekas dan/atau barang tidak bekas termasuk kios, apartemen, ataupun property lainnya.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala keterangan barang sebagaimana tercantum dalam persetujuan yang terdapat dalam halaman belakang lembar yang sama dengan perjanjian ini.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atau lain terhadap barang.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan dan perubahan kondisi barang.


Quote:
Apa itu TITIP &GADAI (Jual Sementara)?
TITIP adalah juragan menitipkan barang kepada R3 untuk dipasarkan dan dijual oleh R3.
GADAI adalah juragan menyerahkan barang kepada R3 untuk menerima uang pinjaman sebesar maksimal 50% - 70% dari harga jual barang tersebut.
TITIP adalah juragan menitipkan barang kepada R3 untuk dipasarkan dan dijual oleh R3.
GADAI adalah juragan menyerahkan barang kepada R3 untuk menerima uang pinjaman sebesar maksimal 50% - 70% dari harga jual barang tersebut.
Spoiler for faq:
Quote:
FAQ (Frequently Asked Questions)
A -> Customer
B -> Admin R3
Question 1
A : Saya mau TITIP/GADAI barang, caranya bagaimana ya?
B : Anda bisa menghubungi R3 terlebih dahulu ke nomer cabang R3 terdekat, atau bisa langsung datang ke salah satu cabang R3 terdekat dengan membawa barang yang akan Anda TITIP/GADAI.
Question 2
A : Cabang R3 ada dimana saja?
B : Saat ini kami memiliki 6 cabang, yaitu R3 BSD, R3 Pamulang, R3 Kalibata, R3 Mangga Dua, R3 Taman Galaxy Raya, dan R3 Bandung Cimuncang.
Question 3
A : Saya pernah beberapa kali ke tempat gadai, tapi barang saya selalu dihargai murah sehingga pinjaman yang saya dapatkan sedikit. Apakah saya bisa mendapat pinjaman yang besar di R3?
B : Tentu saja bisa, cukup pastikan bahwa kelengkapan dari barang yang akan Anda gadai lengkap semua dan masih dalam kondisi yang baik.
Question 4
A : Saya punya TV dirumah sudah tidak terpakai, ingin saya TITIP jual di R3, Apa R3 bisa jemput barang saya kerumah?
B : Bisa, Silahkan hubungi cabang R3 terdekat.
Question 5
A : Jenis barang apa saja yang bisa saya TITIP / GADAI kan di R3?
B : Yang pasti akan kami terima adalah barang barang Elektronik seperti TV, Notebook, HP, Tablet, Camera, DVD Player, Game Console, dll.
Question 6
A : Jika saya TITIP/GADAI di R3, apakah terjamin keamanan nya?
B : Tentu saja, R3 sudah terbukti terpercaya dalam membantu & melayani masyarakat selama 2 Tahun semenjak R3 berdiri.
A -> Customer
B -> Admin R3
Question 1
A : Saya mau TITIP/GADAI barang, caranya bagaimana ya?
B : Anda bisa menghubungi R3 terlebih dahulu ke nomer cabang R3 terdekat, atau bisa langsung datang ke salah satu cabang R3 terdekat dengan membawa barang yang akan Anda TITIP/GADAI.
Question 2
A : Cabang R3 ada dimana saja?
B : Saat ini kami memiliki 6 cabang, yaitu R3 BSD, R3 Pamulang, R3 Kalibata, R3 Mangga Dua, R3 Taman Galaxy Raya, dan R3 Bandung Cimuncang.
Question 3
A : Saya pernah beberapa kali ke tempat gadai, tapi barang saya selalu dihargai murah sehingga pinjaman yang saya dapatkan sedikit. Apakah saya bisa mendapat pinjaman yang besar di R3?
B : Tentu saja bisa, cukup pastikan bahwa kelengkapan dari barang yang akan Anda gadai lengkap semua dan masih dalam kondisi yang baik.
Question 4
A : Saya punya TV dirumah sudah tidak terpakai, ingin saya TITIP jual di R3, Apa R3 bisa jemput barang saya kerumah?
B : Bisa, Silahkan hubungi cabang R3 terdekat.
Question 5
A : Jenis barang apa saja yang bisa saya TITIP / GADAI kan di R3?
B : Yang pasti akan kami terima adalah barang barang Elektronik seperti TV, Notebook, HP, Tablet, Camera, DVD Player, Game Console, dll.
Question 6
A : Jika saya TITIP/GADAI di R3, apakah terjamin keamanan nya?
B : Tentu saja, R3 sudah terbukti terpercaya dalam membantu & melayani masyarakat selama 2 Tahun semenjak R3 berdiri.
Spoiler for Ketentuan Umum R3:
° Rtiga (Rumah Tiga Solusi) adalah Badan usaha yang bergerak dalam jasa pemasaran dan penjualan barang yang dititipkan dan/atau dijual oleh Penitip / Penjual kepada pihak Rtiga.
° Penitip / Penjual adalah pihak yang menitipkan, memasarkan, menjual dan atau menjual sementara barang kepada Rtiga.
° Barang adalah barang bekas dan/atau barang tidak bekas termasuk kios, apartemen, ataupun property lainnya.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala keterangan barang sebagaimana tercantum dalam persetujuan yang terdapat dalam halaman belakang lembar yang sama dengan perjanjian ini.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atau lain terhadap barang.
° Penitip / Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan dan perubahan kondisi barang.
Spoiler for Ketentuan TITIP R3:
1. Titip adalah Penitip memberikan kuasa kepada Rtiga untuk memasarkan dan menjual barang titipan.
2. Penitip memberi kuasa dan/atau hak memasarkan dan menjual barang kepada Rtiga terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penitip hingga saat diambilnya barang dari Rtiga.
3. Harga jual barang ditetapkan oleh Penitip dan Rtiga dapat memberikan rekomendasi atas harga jual barang.
4. Penitip setuju membayar biaya administrasi untuk penitipan barang satuan sebesar:
5. Masa Penitipan Barang adalah selama 30 hari sejak ditanda tanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penitip dapat melakukan perpanjangan dengan membayar biaya administrasi.
6. Apabila masa penitipan telah berakhir dan Penitip tidak melakukan perpanjangan maka akan dilakukan perpanjangan dengan biaya administrasi yang dikurangi dari hak penitip.
7. Apabila terjadi penjualan barang, Rtiga berhak menerima komisi dari harga penjualan barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Penyerahan hasil penjualan barang dilaksanakan di Rtiga pada hari dan jam kerja yang ditentukan oleh cabang Rtiga bersangkutan.
9. Pengambilan barang yang belum terjual dapat dilakukan satu hari setelah ada permintaan pengambilan barang secara tertulis dari Penitip/Penggadai kepada Rtiga.
10. Penitip bersedia membayar biaya ganti rugi senilai hak Rtiga atas penjualan barang, apabila Penitip mengajukan permintaan pengambilan barang secara tertulis dan barang telah diambil sebelum masa Penitipan berakhir.
11. Rtiga tidak bertanggungjawab terhadap barang yang sudah habis masa titip 30 hari tanpa ada pembayaran administrasi titip atau diambil oleh penitip.
2. Penitip memberi kuasa dan/atau hak memasarkan dan menjual barang kepada Rtiga terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penitip hingga saat diambilnya barang dari Rtiga.
3. Harga jual barang ditetapkan oleh Penitip dan Rtiga dapat memberikan rekomendasi atas harga jual barang.
4. Penitip setuju membayar biaya administrasi untuk penitipan barang satuan sebesar:
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 100,- – Rp 100.000,- biaya administrasi Rp.5000.
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 100.100,- – Rp 500.000,- . biaya administrasi Rp.10.000
- Apabila harga barang Titip untuk di jual dengan harga atau lebih besar dari Rp 500.100,- biaya administrasi Rp.10.000 + (@Rp 5.000 u/setiap kelipatan Rp.500.000 harga jual)
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 100.100,- – Rp 500.000,- . biaya administrasi Rp.10.000
- Apabila harga barang Titip untuk di jual dengan harga atau lebih besar dari Rp 500.100,- biaya administrasi Rp.10.000 + (@Rp 5.000 u/setiap kelipatan Rp.500.000 harga jual)
5. Masa Penitipan Barang adalah selama 30 hari sejak ditanda tanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penitip dapat melakukan perpanjangan dengan membayar biaya administrasi.
6. Apabila masa penitipan telah berakhir dan Penitip tidak melakukan perpanjangan maka akan dilakukan perpanjangan dengan biaya administrasi yang dikurangi dari hak penitip.
7. Apabila terjadi penjualan barang, Rtiga berhak menerima komisi dari harga penjualan barang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 100,- – Rp 2.999.999,- Rtiga mendapat komisi sebesar 10%
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 3.000.000,- – Rp 7.999.999,- . Rtiga mendapat komisi 8% atau maksimal Rp. 500.000,-
- Apabila harga barang Titip untuk di jual dengan harga atau lebih besar dari Rp 8.000.000,- Rtiga mendapat komisi 6%
- Apabila harga barang Titip untuk di jual berkisar antara Rp 3.000.000,- – Rp 7.999.999,- . Rtiga mendapat komisi 8% atau maksimal Rp. 500.000,-
- Apabila harga barang Titip untuk di jual dengan harga atau lebih besar dari Rp 8.000.000,- Rtiga mendapat komisi 6%
8. Penyerahan hasil penjualan barang dilaksanakan di Rtiga pada hari dan jam kerja yang ditentukan oleh cabang Rtiga bersangkutan.
9. Pengambilan barang yang belum terjual dapat dilakukan satu hari setelah ada permintaan pengambilan barang secara tertulis dari Penitip/Penggadai kepada Rtiga.
10. Penitip bersedia membayar biaya ganti rugi senilai hak Rtiga atas penjualan barang, apabila Penitip mengajukan permintaan pengambilan barang secara tertulis dan barang telah diambil sebelum masa Penitipan berakhir.
11. Rtiga tidak bertanggungjawab terhadap barang yang sudah habis masa titip 30 hari tanpa ada pembayaran administrasi titip atau diambil oleh penitip.
Spoiler for Ketentuan GADAI R3 (Jual Sementara):
1. JUAL SEMENTARA adalah Penjual menjual barang kepada Rtiga dengan mendapatkkan hak eksklusif untuk melakukan pembelian kembali atas barang yang telah dijual tersebut dalam masa pembelian. Harga beli Rtiga atas barang yang dijual sementara adalah maksimal 70% dari harga barang.
2. Penjual setuju membayar biaya administrasi untuk barang satuan sebesar Rp.10.000 jika transaksi <300.000 dan Rp.15.000 jika transaksi >Rp.300.000 untuk setiap masa pembelian kembali.
3. Masa pembelian adalah 14 hari sejak ditandanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penjual.
4. Perpanjangan masa pembelian dapat dilakukan paling lambat 2 hari setelah berakhirnya masa pembelian dengan membayar biaya administrasi dan komisi penjualan Rtiga.
5. Apabila Penjual tidak melakukan perpanjangan masa pembelian, maka diberlakukan ketentuan “TITIP” maksimal satu kali masa penitipan barang. Apabila barang tersebut tidak terjual pada satu kali masa penitipan barang maka barang menjadi hak milik Rtiga.
6. Jika barang yang di jual sementara telah memasuki status “TITIP”, Penjual dapat membeli kembali barang tersebut dengan wajib membayar kewajiban sesuai jumlah periode masa pembelian yang telah berjalan.
7. Rtiga berhak menerima komisi penjualan pada setiap masa pembelian kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Penjual setuju membayar biaya administrasi untuk barang satuan sebesar Rp.10.000 jika transaksi <300.000 dan Rp.15.000 jika transaksi >Rp.300.000 untuk setiap masa pembelian kembali.
3. Masa pembelian adalah 14 hari sejak ditandanganinya perjanjian ini oleh Rtiga dan Penjual.
4. Perpanjangan masa pembelian dapat dilakukan paling lambat 2 hari setelah berakhirnya masa pembelian dengan membayar biaya administrasi dan komisi penjualan Rtiga.
5. Apabila Penjual tidak melakukan perpanjangan masa pembelian, maka diberlakukan ketentuan “TITIP” maksimal satu kali masa penitipan barang. Apabila barang tersebut tidak terjual pada satu kali masa penitipan barang maka barang menjadi hak milik Rtiga.
6. Jika barang yang di jual sementara telah memasuki status “TITIP”, Penjual dapat membeli kembali barang tersebut dengan wajib membayar kewajiban sesuai jumlah periode masa pembelian yang telah berjalan.
7. Rtiga berhak menerima komisi penjualan pada setiap masa pembelian kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Penjual menerima penjualan sementara sebesar Rp. 100,- - Rp. 599.999,- maka Rtiga mendapat komisi 10% atau maksimal Rp. 50.000,-
- Apabila Penjual menerima penjualan sementara sebesar Rp. 600.000,- - Rp.1.699.999, maka Rtiga mendapat komisi 8 % atau maksimal Rp. 100.000,-
- Apabila Penjual menerima penjualan sementara sebesar atau lebih besar dari Rp.1.700.000,- maka Rtiga mendapat komisi 6 %
- Apabila Penjual menerima penjualan sementara sebesar Rp. 600.000,- - Rp.1.699.999, maka Rtiga mendapat komisi 8 % atau maksimal Rp. 100.000,-
- Apabila Penjual menerima penjualan sementara sebesar atau lebih besar dari Rp.1.700.000,- maka Rtiga mendapat komisi 6 %
Quote:
CONTACT & CABANG R3
R3 BSD
Ruko Golden Road Blok C28 No.33, Kompleks ITC BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang.
: 021-53152270
R3 Pamulang
Jalan Benda Timur 12 (samping Bank BTN), Pamulang Permai 2, Tangerang Selatan
: 021-97322539
R3 Kalibata
Kalibata City Mall (Basement Mall). SS1607
: 021-92771731
R3 Mangga Dua
Mangga 2 Mall, Lt.5 Blok C 133
: 021-34315447
R3 Bekasi
Kavling sawah indah 2 jln.Melati Raya No.55B RT/RW 06/05 Marga Mulya-Bekasi Utara (samping perumahan Summarecon)
: 0878 8383 1943
R3 Bandung
Jalan Cimuncang 50, Kel Pasir Layung
: 022-7205132
R3 BSD
Ruko Golden Road Blok C28 No.33, Kompleks ITC BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang.
: 021-53152270
R3 Pamulang
Jalan Benda Timur 12 (samping Bank BTN), Pamulang Permai 2, Tangerang Selatan
: 021-97322539
R3 Kalibata
Kalibata City Mall (Basement Mall). SS1607
: 021-92771731
R3 Mangga Dua
Mangga 2 Mall, Lt.5 Blok C 133
: 021-34315447
R3 Bekasi
Kavling sawah indah 2 jln.Melati Raya No.55B RT/RW 06/05 Marga Mulya-Bekasi Utara (samping perumahan Summarecon)
: 0878 8383 1943
R3 Bandung
Jalan Cimuncang 50, Kel Pasir Layung
: 022-7205132
[URL="ymsgr:sendIM?cs_rtiga"][IMG]http://opi.yahoo.com/online?u=cs_rtiga&m=g&t=14[/IMG][/URL]
[URL="ymsgr:sendIM?boy.alvards"][IMG]http://opi.yahoo.com/online?u=boy.alvards&m=g&t=14[/IMG][/URL]

Kunjungi Website Kami di www.rtiga.com
Diubah oleh edijanuardi 21-05-2013 14:48
0
1.9K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan