Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

isra2811Avatar border
TS
isra2811
BK: UU No 27/2009 Sering Dijadikan Dalih Anggota DPR untuk Bolos
Spoiler for DPR:


Jakarta - Berdasarkan daftar hadir yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPR sangat banyak anggota dewan yang absen saat rapat paripurna. Sebagian mereka berdalih ketidakhadiran di rapat paripurna mengacu pada UU 27 Tahun 2009 tentang MD3

"Modus operandinya sama dengan mengacu ke UU No 27 Tahun 2009," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Siswono Yudo Husodo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/5/2013).

Siswono menjelaskan jika menurut aturan UU No 27/2009, maka anggota DPR baru dapat dikenakan sanksi jika tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut. Jika tidak secara berturut-turut maka belum dapat dijatuhi sanksi.

"Karena dalam UU 27/3009, nanti jika mereka tidak masuk 6 kali berturut-turut masuk, baru dikenakan sanksi. Makanya ada yang cuma 4 kali atau cuma 3 kali tidak masuk, jadi tidak bisa dikenakan sanksi," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tidak sepenuhnya karena malas. Sebagian besar karena harus menghadiri beberapa rapat dalam satu waktu.

"Ada yang karena overloaded posisi. Selain komisi juga ikut dalam rapat panja," terangnya.

Kesibukan di partaipun menjadi salah satu penghalang beberapa anggota dewan mengikuti agenda sidang paripurna. Terkadang, posisi dalam struktural partai memaksa mereka terjun ke lapangan.

"Ada yang karena tugas terlalu banyak di partai. Ada yang ketua umum pemilu atau Sekjen yang tugasnya menyaring kader-kadernya," imbuh Siswono.

Namun Siswono tidak memungkiri jika ada juga yang memang karena malas atau sibuk mengurusi hal-hal di luar urusan DPR dan kepartaian. Salah satunya mengurusi bisnis pribadinya.

"Tidak berkaitan DPR dan partai. Seperti malas atau memang masih mengurus bisnis, tapi presentasenya tidak banyak,"

Untuk selanjutnya BK akan menyempurnakan UU No 27/2009 tersebut agar dapat mengurangi kemungkinan anggota DPR yang mangkir sidang paripurna.

"Panitia BK sedang menyempurnakan itu," pungkasnya.


Quote:


[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/15/091653/2246167/10/bk-uu-no-27-2009-sering-dijadikan-dalih-anggota-dpr-untuk-bolos?9911012"]Sumber[/URL]
Spoiler for yang baik hati:

Spoiler for Nolak:
Diubah oleh isra2811 15-05-2013 02:50
0
831
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan