Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

westbalibossAvatar border
TS
westbaliboss
Penipuankah?
Maaf nubie mau curcol
Suatu ketika ane terjebak telemarketing, sebuah perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi pendidikan dengan pembayaran premi secara autodebet kartu kredit.
Mulai bulan desember 2012, kartu kredit ane di debet setiap bulan untuk pembayaran premi asuransi tersebut. Januari 2013, Februari 2013 semua pendebetan untuk premi asuransi tercatat pada pada lembar tagihan kartu kredit dan bukti transaksi selalu dikirimkan paling lambat seminggu setelah pendebetan.
Bulan Maret 2013, tidak ada tagihan dari kartu kredit sehingga lembar penagihan tidak dikirimkan kepada ane.
Bulan April 2013, karena ane ada menggesek kartu kredit untuk belanja yang jumlahnya jauh dibawah limit, tentu saja ane dikirm lembar penagihan sejumlah pemakaian kartu kredit dan sejumlah premi bulanan yang harus dibayarkan ke asuransi.
Tanggal 10 Mei 2013, ane menerima surat pemberitahuan pembatalan polis asuransi yang ane ikutin itu karena ane tidak membayar premi pada bulan Maret 2013 emoticon-Mad (S) dengan masa keleluasaan pembayaran tunggakan premi s/d tanggal 6 April 2013emoticon-Bingung (S)
Surat pemberitahuan pembatalan polis itu dicetak tanggal 25 April 2013 emoticon-Mad (S)
Ane akhirnya konfirmasi ke call center kartu kredit ane, untuk menanyakan apakah pada bulan Maret 2013 ada perintah pendebetan dari asuransi untuk pembayaran premi? Oleh pihak kartu kredit dijelaskan tidak ada perintah pendebetan ituemoticon-Mad (S) dan disarankan untuk menghubungi pihak asuransi.
Setelah ane hubungi pihak asuransi, kenapa sampai polis ane dibatalkan, padahal kan yang punya inisiatif untuk melakukan pendebetan adalah pihak asuransi karena sudah mendapat kuasa dari pemegang kartu kredit. Dan yang lebih menjengkelkan, kenapa tidak ada konfirmasi kepada ane kalau bulan Maret 2013 tersebut mereka tidak mendebet kartu kredit ane, tanpa alasan yang jelas pula. Kenapa jadi ane yang punya salah karena tidak membayar premi, dan lebih fatalnya lagi kenapa ane tidak diberi tahu tneggat waktu keleluasaan pembayaran premi hanya s/d tanggal 6 April 2013.emoticon-Mad (S)
Dan, aneh bin ajaibnya, setelah polis ane dinyatakan batal pertanggal 6 April 2013, pihak asuransi ban**at ini, lagi melakukan pendebetan kartu kredit ane pada tanggal 10 April 2013.emoticon-Cape d... (S)
Coba agan dan sist bayangkan, jika saja ane tidak cepat komplain, tentu ini (pendebetan) akan terus berlanjut padahal polis sudah dinyatakan batal.emoticon-Cape d... (S)
Setelah ane minta pertanggungjawaban kenapa sampai polis batal, malah ane yang disalahkan dan disuruh melakukan pemulihan yang berarti ane mengaku bersalah karena tidak membayar premi dan bersedia membayar premi yang tertunggak dan membayar bunga premi berserta dendanya.emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)
Busyeet deh, sudah makan premi ane tiga bulan, ngemplang lagi satu kali premi di bulan April, masih mau denda dan bunga dan menyuruh melanjutkan asuransi. Duh, ane yang bodoh atau mereka yang memang sengaja memasang perangkap seperti itu.
Ternyata, setelah ane cerita kepada teman kantor, rata-rata mereka dijebak seperti itu, bahkan ada yang paling tragis, setelah berjalan 2 tahun, polisnya dibatalkan dengan alasan kartu kredit tidak bisa didebet. WTF!
Jika memang benar seperti itu, berarti ini memang modus dari perusahaan asuransi abal2 yang mengambil data dari nasabah kartu kredit dan menjebak mereka.
Menurut agan dan sist dimari, apa yang sebaiknya kita lakukan agar perusahaan asuransi abal-abal seperti ini tidak memangsa korban lain yang belum tahu.
Mohon sharingnya ya. Ane sudah relakan uang premi tersebut lenyap, hitung2 sedekah, dan mungkin uang itu bukan hak aneemoticon-Malu (S)
0
3.1K
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan