fadilajeAvatar border
TS
fadilaje
Tips Agar Terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang
Ini Dia Tips Agar Terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Undang-undang No 8/2010 dikenal tegas dalam mengurusi pelanggaran pencuciang uang. Perundangan yang lahir
di tengah pemberantasan narkotika di Internasional itu mengatur bagaimana pelaku aktif dan pasif tanpa pandang bulu
dapat dijerat pasal perundangan tersebut. Lalu, bagaimana tips agar terhindar dari jerat pidana pencuian uang?
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyebutkan langkah pertama yang paling sederhana adalah
dengan mengklarifikasi uang yang akan diterima dari seseorang. Ini merupakan pijakan semangat antikorupsi dalam
menolak segala sesuatu yang tidak jelas asal muasalnya.
"Harus diklarifikasi dari mana (uang) itu didapat. Jangan sampai membabi buta menerima tapi belakangnya dia akan
berhadapan dengan hukum," kata Yenti saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/5/2013).
"Secara moral jangan mau donk kita dikasihani dikasih uang banyak. Rasa malu harus digali kembali. Kalau mencurigakan
atau si pemberi tidak dapat menjelaskan dari mana uang itu berasal, tolak saja. Enggak ada orang menerima begitu saja,
klarifikasi, tabayun, dari mana uang itu," imbuhnya.
Kasus seorang istri bandar angkot yang nyambi menjadi otak peredaran sabu di Surabaya, Bali, dan NTB, bisa menjadi
contoh bagaimana peran keterbukaan suami-istri mengenai penghasilannya.
Dalam kasus tersebut rekening istri dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan duit hasil dari transaksi narkotika. Lagi-
lagi, sang istri tidak sadar bila uang yang selama itu dia simpan berasal dari narkotika.
"Harus tahu pekerjaan suami, berapa penghasilannya. Sehingga tahu betul uang yang diterimanya, hidup cukup dari
penghasilan yang benar saja. Kalau tidak jelas dan sepetti itu maka risiko yang akan dihadapinya," jelas Yenti.
Berkaca dari beberapa kasus yang ditangani BNN dan KPK terkait pencucian uang, Yenti menilai tidak sampainya sosialisasi
ke masyarakat tentang bahaya pencucian uang baik itu si pemberi atau pun penerima.
"Kalau masyarakat belum tahu mengenai bahaya tersebut, artinya sosialisai mengenai bahaya pencucian uang belum sampai
ke masyarakat," ujarnya.
Vitalia Shesya, Ayu Azhari, dan beberapa perempuan lainnya menerima aliran dana dari Fathanah. Mereka ada yang sudah
mengembalikan dan ada juga yang hartanya disita KPK.
"Sejauh ini, hasil pemeriksaan mereka tidak ada kesengajaan untuk melindungi. Mereka tidak tahu asal usul uang itu,"
kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/5/2013).
Johan menjelaskan, pengakuan Fathanah, perempuan itu adalah temannya. Uang itu juga, berdasarkan pengakuan
diberikan untuk hubungan bisnis, manggung, dan sebagai teman.
"Mereka juga tidak menanyakan dari mana uang itu," tuturnya.

sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/05/12/072711/2243409/10/ini-dia-tips-agar-terhindar-dari-tindak-pidana-pencucian-uang
0
1.9K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan