lmfalbiAvatar border
TS
lmfalbi
ICW dukung KPK miskinkan KORUPTOR
VIVAnews - Kasus korupsi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen.Pol Djoko Susilo dinilai mampu dijadikan dasar KPK untuk memiskinkan koruptor.

Karena selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Luthfi Hasan Ishaaq maupun Djoko Susilo sama-sama dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang implikasinya pada penyitaan aset.

"Jadi kalau ke depannya seseorang terjerat kasus korupsi maka harus dijerat juga dengan TPPU. Sehingga hartanya bisa dieksekusi yang berujung pemiskinan koruptor," kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun, di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2013.

Oleh sebab itu, ICW mendukung KPK untuk menerapkan pasal serupa dalam mengusut tersangka kasus korupsi lainnya.

"KPK jangan hanya berhenti pada kasus impor daging sapi atau yang berhubungan dengan partai saja. Jadi apa yang dilakukan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaq) dan DS (Djoko Susilo) harus digunakan juga kepada kasus korupsi lain," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Luthfi Hasan dan Djoko Susilo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang berbeda. Luthfi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara Djoko Susilo tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Simulator SIM. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Luthfi dan Djoko Susilo yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dua mantan pejabat itu.

Sumber // http://nasional.news.viva.co.id/news...inkan-koruptor

Miskinkan sampei jdi gelandangan...stelah itu tembak mati seklian
0
885
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan