TS
bk21madridista
Kelicikan Bal* TV dan Bal* Post [Orang Bali Harus Tau]
Spoiler for Gubernur Bali:
Spoiler for Gubernur Bali:
Spoiler for Simak Gan:
Denpasar, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali Komang Suarsana menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada media Bali TV terkait pemberitaan yang tidak berimbang terhadap pasangan calon gubernur Bali. Dimana Bali TV menyajikan pemberitaan positif bagi satu pasangan calon dan menyajikan pemberitaan yang negatif terhadap pasangan calon yang lain.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melayangkan peringatan keras kepada media Bali TV atas penayangan tulisan di sudut kanan atas layar kaca, yang dinilai berisi provokasi kepada masyarakat. Menjelang pemilihan gubernur Bali tanggal 15 Mei mendatang, saat ini di sudut kanan atas layar kaca Bali TV ada tulisan "Pilgub 15 Mei" di bawahnya "Ganti Gubernur". Tulisan tersebut dinilai menggiring opini masyarakat untuk mengganti gubernur yang ada saat ini dalam pilgub mendatang.
Selain provokasi tersebut, KPID juga menilai, selama masa Pilkada Bali 2013 pemberitaan Bali TV tidak berimbang antara satu kandidat dan kandidat yang lain. Jika Bali TV tidak mengindahkan peringatan ini, KPID Bali akan melayangkan peringatan lebih keras yang ancamannya pencabutan izin siaran sebagai televisi lokal.
Ia menyebut pemberian sanksi terkait berita Bali TV pada program Seputar Bali yang dinilai tidak berimbang, khususnya saat memberitakan penyampaian visi dan misi Cagub/Cawagub Bali Puspayoga-Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP. Bali TV juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 pasal 40 tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik.
KPID Bali menyampaikan sejumlah fakta terkait hal tersebut yakni dari sisi peristiwa, penyampaian visi dan misi paket “PAS”, berdasarkan bukti hasil monitoring KPID Bali, terjadi di dalam sidang Paripurna DPRD Bali pada 28 April 2013.
“Informasi tentang penyampaian visi dan misi cagub PAS tersebut adalah berita dan merupakan karya jurnalistik dari wartawan, sehingga dalam upaya untuk mencari, menyimpan, mengolah, atau pun mempulikasikannya tunduk kepada ketentuan pasal 40 P3SPS tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik,” kata Ketua KPID.
Berdasarkan fakta berita tentang penyampaian visi dan misi cagub “PAS” telah ditemukan ketidakberimbangan sumber berita, karena dalam berita tersebut hanya menyampaikan visi misi paket “PAS”, padahal pada saat peristiwa itu terjadi, berlangsung penyampaian visi misi dari 2 pasangan
Setelah ditelusuri secara sangat sederhana, saya mendapatkan bahwa titik picu pemberitaan yang penyajiannya berbau tendensius bahkan provokatif itu berawal dari kunjungan kerja Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Kabupaten Klungkung Minggu, 18 September 2011.
Saat itu Gubernur ke Klungkung untuk melihat kondisi krama Bali korban bentrok antara Desa Kemoning dengan Budaga yang dirawat di rumah sakit. Usai melihat kondisi para korban, Gubernur diwawancarai sejumlah wartawan mengenai upaya penyelesaian kasus pakraman itu.
Pada saat wawancara berlangsung, wartawan Bali Post Biro Klungkung tidak ada di lokasi. Namun, keesokan harinya, Senin, 19 September 2012, muncul berita utama (headline) di halaman satu Bali Post dengan judul besar dan tebal: Pascabentrok Kemoning – Budaga: (dicetak miring dan berwarna merah di baris atas, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman (dicetak besar dan tebal di baris bawahnya).
Lihat Lebih Jelasnya di issuu.com/epaper-kmb/docs/bpo_19092011/1?mode=a_p
Judul tersebut sangat kontradiktif dan provokatif dibandingkan fakta di lapangan. Tidak ada sama sekali pernyataan Gubernur Pastika seperti judul berita itu yang mengesankan bahwa judul itu adalah dikutip langsung oleh wartawan Bali Post dari pernyataan verbal Gubernur Bali. Merasa mengeluarkan pernyataan demikian, Gubernur mengajukan somasi kepada Bali Post. Apalagi pemuatan berita seperti itu sangat menyinggung masyarakat Bali.
Dalam somasinya, Gubernur meminta agar Bali Post meminta maaf atas berita yang tidak sesuai fakta itu. Apalagi, hal yang sama dilakukan kembali oleh Bali Post berkenaan dengan pernyataan Gubernur pada Hari Senin, 19 September 2011, pukul 10.00 Wita. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-4 tentang Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2011 dan Raperda Kepariwisataan Budaya Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.
Diubah oleh bk21madridista 17-05-2013 05:45
0
6.9K
Kutip
31
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan