- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
haramnya miras dan ancaman bagi orang yang minum miras


TS
ozkab
haramnya miras dan ancaman bagi orang yang minum miras
1. Dia diharamkan utk minum khamar di dlm surga. Hal itu karena Allah Ta’ala akan memberikan kenikmatan kepada penghuni serga kelak berupa minuman dari khamar yang tak memabukkan & tak menyebabkan pusing. Maka tatkala para peminum khamar sudah meminumnya di dunia maka itu diharamkan atasnya pada hari kiamat.
Ini sesuai dgn kaidah yang baku dlm ajaran Islam, “Barangsiapa yang mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan utk mendapatkannya.”
Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dlm keadaan dia belum bertaubat dari dosa minum khamarnya.
2. Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dgn kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dgn minuman yang sangat menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah.
3. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya Islam sama sekali tak membenarkan miras utk dijadikan sebagai obat dari penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau.
4. Shalatnya tak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dgn dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar & dosa meninggalkan shalat.
5. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dgn khamar, narkoba, & semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, & orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)
6. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan.
Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk (peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bkar mencambuk sebanyak 40 kali, & Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim)
semoga info ini bermanfaat buat para kaskus"er
Ini sesuai dgn kaidah yang baku dlm ajaran Islam, “Barangsiapa yang mempersegera sesuatu sebelum waktunya maka dia diharamkan utk mendapatkannya.”
Hanya saja ini berlaku bagi siapa yang meninggal dlm keadaan dia belum bertaubat dari dosa minum khamarnya.
2. Sebaliknya, tatkala dia diharamkan meminum minuman yang penuh dgn kenikmatan, maka minuman mereka digantikan dgn minuman yang sangat menjijikkan, yaitu keringat atau nanah penghuni neraka. Wal ‘iyadzu billah.
3. Dia mendatangkan penyakit bagi siapa saja yang meminumnya. Baik penyakit pada tubuhnya maupun penyakit pada jiwanya berupa penyakit syahwat. Karenanya Islam sama sekali tak membenarkan miras utk dijadikan sebagai obat dari penyakit jasad maupun dijadikan sebagai tempat pelampiasan ketika jiwanya sedang terganggu oleh pikiran yang sedang kacau.
4. Shalatnya tak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dgn dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar & dosa meninggalkan shalat.
5. Allah Ta’ala melaknat semua perkara yang mempunyai sangkut paut dgn khamar, narkoba, & semacamnya yang memabukkan. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, & orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Daud no. 3189)
6. Pelakunya dijatuhi hukuman had berupa 40 atau 80 kali cambukan.
Al-Walid bin Uqbah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mencambuk (peminum keras) sebanyak 40 kali, Abu Bkar mencambuk sebanyak 40 kali, & Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah hanya saja yang paling saya senangi adalah 80 kali cambukan”. (HR. Muslim)
Spoiler for sumber:
semoga info ini bermanfaat buat para kaskus"er
Diubah oleh ozkab 07-05-2013 13:06


nona212 memberi reputasi
1
1.8K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan