Hot tread tentang dilarang memfotocopy e-KTP berkali kali cukup membuat saya bingung. kenapa. karena saya ngga yakin e-ktp yang saya pegang sekarang ada chipnya..
ada agan disini yang bisa tunjukin dimana letak chipnya? trus kalo didalem tentu ada reader dipermukaan agar suatu saat nanti ada mesin penggesek data bisa terdeteksi.
coba liat ktp agan agan merasa ada chipnya yang beda ktp baru ini adalah terbuat dari plastik. trus ada hologram didepannya... apa hologram ini reader chipnya?
setau ane reader yang berkembang adalah plat logam semacam simcard atau magnet reader yang garis hitan biasa dibelakang ATM..
ini berita yang mempertanyakan chipnya juga dimuat di detik..com
Quote:
Seperti Apa Chip di e-KTP Sebenarnya?
Rachmadin Ismail - detikNews
Chip di situs setkab (atas), chip di situs e-ktp (bawah) Jakarta - Banyak versi gambar chip dalam e-KTP. Dari foto di situs Setkab.go.id dan sosialisai resmi dari Kemendagri ada perbedaan penampakan. Jadi, seperti apa sebenarnya chip di e-KTP?
Persoalan chip ini mencuat setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang sosialisasi larangan mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP terlalu sering. Sebab, ada chip dalam e-KTP yang bisa berpotensi mengalami kerusakan.
Nah, pertanyannya, seperti apa bentuk chip itu? Dalam surat edaran yang diberitakan oleh situs Setkab.go.id diinformasikan bahwa sosialiasi soal larangan fotocopy dan stapler berlaku mulai 1 Januari 2014. Alasannya, penarikan KTP non elektronik baru dilakukan saat itu.
Foto yang dipasang di situs Setkab jelas memuat gambar chip yang ada di luar. Chip itu mirip dengan kartu sim card di telepon seluler dan kartu kredit.
Nah, versi berbeda terlihat di situs e-KTP.com, tempat sosialisasi resmi program e-KTP. Di situ, ada dua versi chip e-KTP. Di bagian halaman depan artikel 'Seperti apa bentuk e-KTP?' jelas terlihat ada chip berwarna kuning di bagian luar e-KTP. Namun di dalam artikel itu tak ada informasi soal chip di bagian luar.
Yang ada, hanya penjelasan bahwa chip tidak nampak, karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification), sehingga e-KTP tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
detikcom berusaha memperoleh kejelasan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Namun Gamawan saat ini sedang berada di luar kota. Telepon dan SMS yang dikirim belum berbalas. Ajudannya tak memberi izin untuk wawancara. "Lewat protokoler saja," kata ajudannya.
Sementara juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar sebelum ada penjelasan dari Gamawan.
(mad/ndr)
UPDATE
thanks agan miofino
Quote:
Ingat! e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Atas berchip, bawah belum berchip Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun bila dilihat dari foto contoh di situs setkab.go,id, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.
Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.
“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.
Quote:
Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip seperti yang ditampilkan di situs tersebut. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.
Pada awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.
Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.
Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.
"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Mendagri Gamawan Fauzi kemudian memberikan penjelasan. 130 Juta e-KTP yang sudah dikeluarkan ke penduduk Indonesia tidak sama dengan KTP lama. Semua sudah dilengkapi chip, namun tidak terlihat.
"Semua itu pakai chip, jadi yang 130 juta itu pakai chip. Kalau tidak buat apa ada e-KTP kalau sama dengan KTP yang lama," ujar Gamawan kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
(mad/nrl)