Kaskus

Entertainment

Kin6K0nGAvatar border
TS
Kin6K0nG
Permendag No. 82 dan 83 tahun 2012. Berlakukah untuk Perorangan/Non Commercial??
Misi mimin, momod..
Ane cuma mo cari tahu tentang peraturan baru yang dikeluarkan oleh KEMENDAG.

Apakah peraturan ini dibuat ditujukan kepada seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali bahkan yang bersifat non commercial seperti barang kiriman dari keluarga yang ada di luar negeri, barang hadiah, pembelian melalui online shop di luar negeri dan jumlahnya tidak lebih dari 2 barang???? Untuk perusahaan atau perorangan ( non commercial)??

Karena sebenarnya dalam Permendag 82 dan 83 masih banyak ke abu2an alias ketidakjelasan untuk siapa sebenarnya peraturan ini di buat??
Sehingga dalam pelaksanaannya banyak sekali penafsiran yang berbeda-beda oleh petugas2 yang ditunjuk untuk pengawasan PERMENDAG tersebut.

Oleh sebab itu banyak sekali yang mengalami permasalahan dalam bidang importasi barang2. Jika ada agan2 yang bekerja di KEMENDAG dan juga Bea Cukai yang merupakan instansi yang terkait dengan permendag ini, Saya mohon pencerahannya.

Dan ini adalah opini saya mengenai Permendag tersebut.
Menurut Opini saya, Permendag tersebut diberlakukan untuk perusahaan2 atau importir besar dan bukanlah importir perorangan, penerima paket barang kiriman, penerima hadiah dan blanja online dengan kuantitas yg hanya sedikit.
Kenapa saya mempunyai opini seperti diatas?? dikarenakan dari beberapa pasal yang ada di dalam permendag tersebut.

Pasal 1 ayat 5 permendag 82 berisi yang intinya adalah " Importir terdaftar (IT) adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor barang2 yg diatur oleh permendag 82 untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain."
Dimana barang kiriman dari keluarga, Hadiah adalah bukan suatu untuk diperdagangkan dilihat dari jumlahnya. dan bukan lah suatu barang yg dikirim dari hasil jual beli ( perdagangan) karena ini adalah pemberian.
Jadi apakah masuk dalam kategori yang diatur oleh KEMENDAG??

Pasal 2 ayat 2 yaitu " Ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yg berlaku atas barang2 dalam permendag ini tetap berlaku".
Ketentuan hukum yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan lain masih tetap berlaku, jadi sebenarnya PERMENDAG ini tidak berdiri sendiri tetap mengacu dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti dalam UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah menjadi UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yaitu pasal 25 bagian m berbunyi "barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;". mendapatkan keringanan bea masuk dan berarti barang kiriman pribadi dapat masuk.
Masih di UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah menjadi UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yaitu pasal 64 Bab penangguhan Barang impor/ekspor yaitu Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial."
Jadi berdasarkan itu semua barang kiriman, hadiah, dan barang pribadi yang tidak untuk diperdagangkan dapat masuk ke indonesia. Karena UU kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri.
Yang kedua berdasarkan PERKOMINFO no 29/M-KOMINFO/PER/09/2008 tentang alat telekomunikasi pasal 6 ayat 1.a : barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit.
Asalkan tidak melebihi 2 unit tidak masalah.

Pasal 22 ayat 1.a yang berbunyi :" barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2(dua) unit dari jenis yang berbeda per orang."
Memang dalam pasal 22 tersebut tidak tertulis barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan. tapi dilihat lagi UU kepabeanan dan dalam permendag 83 pasal 19 bagian a dan b bisa dilihat sendiri.
Dan berdasarkan syarat-syarat dalam pemberian ijin dan juga pelakasanaannya adalah syarat-syarat yg tidak mungkin dipenuhi oleh perorangan dan juga harus mengimpor produk yg bersifat terus menerus minimal 6 bulan sekali. Apakah menurut anda perorangan dapat memberikan syarat-syarat tersebut?? anda bisa menjawabnya sendiri dengan logika anda jika logika anda jalan. Maaf.
Dan apakah ada permohonan untuk ijin tersebut ke kemendag atas nama perorangan??? TIDAK PERNAH ADA JAWAB KEMENDAG bagian layanan informasi. Pada saat via telfon saya menanyakan hal ini.
Dan adakah peraturan yg mengatur tentang importasi perorangan di negeri ini yg tidak bertujuan untuk diperdagangkan??

Berdasarkan hal itu dan ke abu2an tentang permendag ini banyak sekali celah yg dapat di lihat oleh OKNUM2 Instansi terkait yg ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan permendag ini dan juga instansi2 swasta lain yg masih berkaitan, untuk melakukan kecurangan, pemerasan, kepada pihak2 perorangan, sehingga mangabaikan hak2 perorangan tersebut.
Sehingga untuk transparansi dan mencegah terjadinya kecurangan2 yang akan terus terjadi saya berharap ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak-pihak yang terkait tentang pelaksanaan PERMENDAG ini. Terutama dari pihak Kementrian Perdagangan dalam hal ini yang membuat dan mengeluarkan peraturan ini. Sehingga tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya dan dapat menimbulkan issue-issue yang jelek terhadap instansi2 negara yang lain yang dititipkan untuk melakukan pengawasan PERMENDAG ini khususnya yaitu Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Dimana ada OKNUM2 yg memanfaatkan kerancuan ini.

Begitulah opini saya, saya harap teman-teman kaskus juga dapat ber opini tentang PERMENDAG ini yang resmi diberlakukan pada bulan april tahun ini.
Terimaksih.

Saya tunggu komen2 dari teman-teman.
0
2.8K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan