@ Pengen kimpoi, 99 ABG Malang ajukan dispensasi ke pengadilan
TS
4neSalahApa
@ Pengen kimpoi, 99 ABG Malang ajukan dispensasi ke pengadilan
Spoiler for BeriTa Terkini Klik sini gan:
Sebanyak 99 warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat untuk melangsungkan pernikahan. Sebab rata-rata umur mereka masih belia atau Anak Baru Gede (ABG)
"Pengajuan dispensasi untuk menikah sebanyak 99 orang ini selama kurun tiga bulan, artinya setiap hari ada pengajuan dispensasi yang disetujui oleh PA," kata Sekretaris Panitera PA Kabupaten Malang Akhmad Muzaeri kepada Antara di Malang, Kamis.
Akhmad Muzaeri menjelaskan, permohonan dispensasi ini diajukan bila salah satu dari calon pengantin usianya belum mencukupi atau di bawah umur.
Jumlah pemohon dispensasi untuk menikah karena faktor umur belum mencukupi itu cukup tinggi. Hampir setiap hari, kata dia, ada saja calon mempelai mengajukan permohonan, bahkan ada yang satu hari dua permohonan.
Di sisi lain, angka perceraian di Kabupaten Malang selama tiga bulan terakhir ini juga cukup tinggi, yakni mencapai 2.086 kasus atau dalam sehari rata-rata ada 23 kasus perceraian pasangan suami istri.
Uniknya, dari data yang masuk ke PA tersebut, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh istri (gugat cerai), yakni mencapai 1.370 kasus. Selebihnya, atau 716 kasus diajukan suami (cerai talak).
Rata-rata istri menggugat cerai karena mereka bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka terlanjur nyaman dan mapan di negeri orang, sehingga enggan kembali ke Tanah Air. Apalagi di rumah mereka juga tidak didukung suami yang memberi mereka nafkah secara layak.
Kasus perceraian tertinggi pada Bulan Januari, yakni sebanyak 775 kasus."Ada empat faktor dominan sebagai alasan pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, di antaranya moral, meninggalkan kewajiban, dan terus menerus berselisih," ujarnya.
Hanya saja, dari empat faktor itu, berselisih terus menerus cukup mendominasi penyebab perceraian, yakni mencapai 1.152 kasus. Selanjutnya disebabkan meninggalkan kewajiban dan tidak bertanggung jawab.
"Gangguan kehadiran pihak ketiga (orang ketiga), baik dari pihak istri maupun suami, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian yang cukup dominan," katanya, menambahkan.
Reporter : Mohamad Taufik
Kamis, 18 April 2013 08:19:17
Apa beginilah Semua anak muda sekrang mau nikah mudah
@masih banyak anak muda sekrang melakukan hubungan seks bebas tapi belom tau kedepan nya gmn,yah itu dah ada berita nya banyak kasus Pada nikah muda semua nya
@Maaf masih berantakan gan buat Thread ini