Kaskus

News

sakesaAvatar border
TS
sakesa
Waah.. e-KTP gak boleh di fotocopy lebih dari 1 kali Gan!!
Buat yang memiliki e-KTP ada info terbaru, ternyata e-KTP gak boleh di fotocopy lebih dari 1 kali karena akan merusak chip yang ada di dalam e-KTP.

Berkut beritanya:

JAKARTA, Jaringnews.com - Kementerian Dalam Negeri melarang memfoto copy dan distapler kepingan e-KTP. Sebab itu akan merusak fisik dan chips di dalamnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan chips itu berisikan data informasi si pemilik atau setiap warga. Selain itu masyarakat dilarang juga melubangi kepingan e-KTP.

"Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," jelas Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Senin (6/5).

Larangan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP. Surat edaran itu diberikan kepada semua menteri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Dalam surat edaran itu menjelaskan kelebihan yang mendasar dari e-KTP. Bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.

Pembacaan biodata itu hanya bisa dilakukan oleh card reader. Selain itu agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Sementara untuk e-KTP yang terlanjur rusak, akan diganti tanpa dipungut biaya. "Akan diganti, kan gratis," tutup Gamawan.

Pemerintah telat banget ya kasih info, lha terus kalau yang sudah terlanjur di fotocopy beberapa kali gimana?? Harus ganti baru? Repot banget.. Bisa juga disiasati dengan fotocopy 1 kali dan hasil fotocopy tersebut saja yg selalu di fotocopy terus menerus, tapi repot banget.. Tujuan dibuat e-KTP harusnya adalah mempermudah bukannya merepotkan.


Sumber: http://jaringnews.com/politik-perist...ng-difoto-copy
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan