- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Motor Oknum Polisi Tanpa Plat Nomor


TS
yad.i
5 Motor Oknum Polisi Tanpa Plat Nomor
Gimana nih gan, wah parah banget.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut, foto-foto motor yg di pake polisi yg gak ada plat nomernya:
Semua kendaraan punya kewajiban sama, baik milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab plat nomor menunjukkan identitas kendaraan
Mau protes gak bisa, tp kalo giliran kita pasti kena tilang..

Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut, foto-foto motor yg di pake polisi yg gak ada plat nomernya:
Spoiler for 1. Yamaha Vixion:
Spoiler for 2. Honda Vario:
Spoiler for 3. Honda Supra X125:
Spoiler for 4. Kawasaki Ninja 250:
Spoiler for 5. Motor Modifikasi:
Semua kendaraan punya kewajiban sama, baik milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab plat nomor menunjukkan identitas kendaraan
Mau protes gak bisa, tp kalo giliran kita pasti kena tilang..




Spoiler for sumber:
0
4K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan