jadi kan HT gan Rate **** biar yang lain pada tau
+
seger nya donk .....
Quote:
Purwakarta - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta (Disdukcapil) secara berjenjang terus sosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negri tentang pemeliharaan dan keamanan KTP elektronik.
Surat edaran tersebut akan di sosialisasikan sampai ke tingkat RW dan RT, dimana dalam surat edaran itu ada beberapa point yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Adapun isi dari surat edaran itu yaitu masyarakat dihimbau bahwa KTP elektronik tidak diperkenankan untuk di photo copy, distreples (dilubangi) dan delaminating. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki KTP elektronik dapat memelihara secara baik.
Agus Suherlan kepala Disdukcapil Purwakarta yang ditemui diruangannya mengatakan "bahwa memang benar bahwa masyarakat tidak di perkenankan untuk mem photo copy KTP elektronik, seperti halnya keterangan yang tertera dalam surat edaran itu, dan diharapkan warga masyarakat mengerti untuk tidak melakukan hal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan “apabila KTP elektronik di photo copy di khawatirkan dapat merusak sistem chip yang ada di dalam KTP tersebut dan ini akan mempengaruhi pada saat KTP elektronik di verifikasi atau diaktifasi dikemudian hari,” tambahnya.
Selain itu Disdukcapil dalam waktu dekat ini akan mengupayakan perekaman KTP elektronik di kabupaten Purwakarta bisa selesai secepatnya sebelum akhir Desember dan dihimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan diri, apabila belum melaksanakan perekaman KTP masyarakat tinggal melaporkan kepada kelurahan setempat untuk bisa mendatangi ke petugas perekaman yang sudah di jadwalkan. Dan rencananya Disdukcapil akan mengajukan kepada pemerintah daerah untuk membeli alat untuk memperivikasi atau untuk mengaktifasi KTP tersebut dan rencanannya alat itu akan di sediakan untuk dibeberapa titik di tiap kecamatan ataupun kelurahan dan desa. (P4/Irs)
sumbernya
Purwasukanews