- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
duuh : Dirlantas Pun Terima Jatah
TS
aSAPlover
duuh : Dirlantas Pun Terima Jatah
Bagi-bagi rezeki tiap tiga bulan. ‘Tradisi’ ini terjadi di kantor UPPD Samsat (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Penerimanya adalah polisi yang ditugaskan di Samsat serta Ditlantas (Direktorat Lalu Lantas) seluruh Polres dan Polda.
Rezeki berupa insentif itulah yang kerap menjadi pemantik rasa iri polisi lain yang tidak mendapatkannya. Bahkan, ada polisi bagian non-lantas (lalu lintas) di salah satu polres di Kalsel, yang mengaku siap memberi Rp 100 ribu tiap hari apabila dirinya ditugaskan di Samsat.
Mengapa? “Bukan rahasia lagi. Selain insentif yang jumlahnya cukup besar, juga banyak cara untuk mendapat pemasukan lain,” ucap polisi itu kepada BPost, kemarin.
Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, penempatan tugas di Samsat terutama yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel di Banjarmasin, adalah harapan banyak polisi. Bahkan, berembus kabar, untuk mendapatkan pos jabatan dan tugas di sana bukan permasalahan mudah. Pasalnya, konon sudah dikaveling oleh para mantan ajudan Kapolda.
Berdasar informasi dari sumber di Samsat Banjarmasin, uang yang dibagi-bagi itu sebenarnya sebesar tiga persen dari hasil capaian target pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Namun, jatah bagi kepolisian adalah 10 persen dari tiga persen tersebut.
“Target perolehan 2011 sudah tercapai dan insentif sudah dibagikan per tiga bulan. Sementara untuk 2012, hanya triwulan terakhir yang tidak tercapai sehingga tidak ada insentif,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, kemarin.
Pernyataan sumber itu sesuai dengan dengan data penerimaan jenis PKB dan BBN-NB. Berdasar data 2012, target yang semula Rp 154.193.876.000 diubah menjadi Rp 177.180.683.000.
Capaian pada triwulan pertama melebihi target dengan perolehan untuk Januari mendapat Rp 13.711.783.900, Februari sebesar Rp 12.559.800.700, dan Maret memperoleh Rp 13.223.706.375.
Pada triwulan kedua juga melebihi target, yakni April sebesar Rp 13.410.303.800, Mei mencapai Rp 14.130.723.225 dan Juni meraup Rp 13.338.120.025. Capaian melebihi target juga terjadi pada triwulan ketiga, yakni Juli sebesar Rp 14.418.298.000, Agustus sebanyak Rp 11.413.824.150 dan September mendapat Rp 13.044.979.500.
Nah, pada triwulan keempat tidak tercapai target. Perinciannya, Oktober sebesar Rp 15.294.083.923, November menerima Rp 12.914.586.400 dan Desember mendapat Rp 15.551.980.800. Total realisasi dari PKB untuk 2012 sebesar Rp 172.933.867.166 dengan persentase 97,60 persen.
“Polisi mendapat 10 persen, sisanya untuk banyak kalangan, termasuk para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Dispenda Kalsel. Untuk PNS Dispenda sudah berlangsung lama,” kata sumber tersebut.
Dia juga mengatakan dasar hukum yang dilakukan untuk bagi-bagi uang itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pemberian Insentif serta Peraturan Gubernur Nomor 188.44/0382/KUM/2011 tentang Pemberian serta Pemanfaatan Pajak dan Retribusi Daerah yang diubah melalui Peraturan Gubernur Nomor 188/0613/KUM/2011.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kompol Yudi Kristanto mengaku menerima insentif itu jika capaian pajak melebihi target. “Soal besarannya,saya lupa,” ujar dia.
Direktur Lantas Polda Kalsel, Kombes Ermayudi juga mengaku menerima jatah insetif tersebut, demikian pula seluruh jajaran hingga tingkatan polres. Besarannya, dia mengaku lupa.
Mengenai kabar bahwa banyak mantan ajudan yang ditempatkan di Samsat, Ermayudi membantah.
“Tidak semua ditugaskan di sana. Kenapa rata-rata mantan ajudan Kapolda? Karena menjadi ajudan itu kan harusmenjalani beberapa tes. Mereka itu orang terlatih, pintar dan cerdas. Dan yang terpenting memahami arti proses pelayanan dan sistem penugasan dengan tetap merujuk pada hasil tes,” kata dia.
Sementara Wakil Dirlantas Polda Kalsel, AKBP Agus Wijayanto mengungkapkan insentif itu tidak lebih dari dua kali gaji. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2012, gaji pokok terendah anggota Polri dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.325.000.
Ditegaskan Agus, pemberian insentif itu wajar mengingat beban kerjanya dan tanggung jawab petugas yang mengurusi masalah pajak kendaraan bermotor, besar.
“Pekerjaan sebagai pengumpul pajak dan menyetorkan ke kas daerah tidak gampang. Jika tidak ada insentif justru rentan menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Saat dihubungi, Kepala Dispenda Kalsel, Gustafa Yandi menyatakan tidak dapat merinci karena takut terjadi bias. Dia berjanji segera memberi penjelasan secara detail.
Namun Yandi menegaskan, pelayanan akan terus ditingkatkan. “Kami terus berkreasi dan melakukan berbagai macam inovasi, supaya wajib pajak dapat terlayani secara baik,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Ikhsanuddin mengatakan, pembagian insentif sudah ada aturannya. Saat ini pembagiannya lebih baik dari sebelumnya yang dikenal dengan istilah upah pungut. “Aturan juga membatasi bahwa besaran insentif tidak boleh terlalu besar dan insentif sebagai perangsang,” ucap dia.
Namun, Ikhsanudin mengusulkan di Samsat disediakan semacam alat untuk mengukur tingkat kinerja petugasnya serta tingkat kepuasan masyarakat. (has)
ini dia
Rezeki berupa insentif inilah yang memicu timbulnya beraneka ragam tambahan biaya disamping tarif resmi pengurusan dokumen, spt:
1. biaya ambil arsip
2. biaya formulir
3. biaya cetak nopol
4. dll yang dibuat-buat
0
2.5K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan