Kaskus

News

rikisyahputraAvatar border
TS
rikisyahputra
Didaftarkan Parpol, Enam ABG Dicoret dari Bakal Caleg DPR Aceh
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret enam bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang didaftarkan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu 2014. Mereka didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat, yakni tidak cukup umur.

"Ada enam bakal calon yang tidak mencukupi umur, dan mereka kami diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Yarwin Adi Darma kepada acehonline.info, Senin (6/5) di Banda Aceh.

Dalam aturan yang berlaku, Yarwin menjelaskan , batas minimal umur calon legislatif saat mencalonkan diri adalah 21 tahun, atau kelahiran 22 April 1992. Akibatnya, enam bakal caleh tersebut langsung dicoret oleh KIP Aceh.

"Kami akan menyurati partai politik yang mendaftarkan bakal calon yang tidak cukup umur itu, apakah diganti atau tidak. Suratnya akan kami kirim dalam dua hari ini," imbuh Yarwin.

Selain enam yang dicoret, Yarwin menambahkan, ada 42 bakal calon yang juga dinyatakan gagal, karena tidak lulus uji mampu baca Al Quran. Dari 42 bakal calon tersebut, 39 berasal dari partai nasional, dan tiga dicalonkan partai lokal.

Uji mampu baca Al Quran, Yarwin menjelaskan, merupakan salah satu syarat pencalonan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka caleg akan digugurkan karena tidak memenuhi syarat.

"Jadi, total bakal calon yang dinyatakan gagal ada 48 orang, enam tidak cukup umur dan 42 tidak lulus tes mengaji. Nanti, tergantung partai, apakah menggantikan bakal calonnya atau tidak," jelas Yarwin.

Selain itu dari hasil verifikasi, Yarwin menyatakakan, terdapat sejumlah bakal calon yang tidak memiliki syarat lengkap. Seperti surat pernyataan tidak di atas meterai, dan lainnya.

"Jumlahnya bakal caleg yang berkas persyaratannya tidak lengkap cukup banyak. Saya tidak ingat betul. Yang pasti semua partai ada bakal calonnya yang berkas persyaratannya tidak lengkap," ujar Yarwin.

Atas persoalan tersebut, kata Yarwin, KIP akan menyurati semua partai terkait ketidaklengkapan berkas persyaratan bakal calon yang didaftarkan. Yang nantinya persyaratan yang tidak lengkap tersebut harus diperbaiki pada masa perbaikan.

"Masa perbaikan berlangsung 9 hingga 22 Mei 2013. Jika dalam masa perbaikan itu tidak juga dilengkapi, maka bakal calon yang bersangkutan gagal ditetapkan sebagai calon peserta pemilu 2014," kata Komsioner KIP Aceh ini.(Sumber)
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan