Hot Solusi untuk E-KTP yang tidak boleh difotokopi, Agar bisa Diperbanyak !!
TS
JiMoKs
Hot Solusi untuk E-KTP yang tidak boleh difotokopi, Agar bisa Diperbanyak !!
Spoiler for Berita:
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memperingatkan semua instansi agar tidak memfotokopi atau men-stapler e-KTP agar tidak rusak.
“Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan KTP, maka diminta kepada semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, keplaa kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia...agar semua jajarannya yang memberikan pelayanan e-KTP, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, di-stapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam surat edaran no. 471.13/1826/SJ.
Sebagai pengganti fotokopi, maka dicatat nomor induk kependudukan dan nama lengkap.
“Apabila masih ada instansi yang memfotokopi, men-stapler, atau melakukan hal yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Semua instansi yang melayani penggunaan e-KTP akan dilengkapi dengan card reader. Peraturan ini dibuat agar penggunaan card reader bisa efektif.
KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi sejak 1 Januari 2014.
Spoiler for ilustrasi E-ktp:
Spoiler for Solusi:
1. E-Ktp Kita potret pake HP / Kamera DIgital
2. Hasil Jpg itu kita Print langsung baru di fotokopi , Atau langsung di pake aja hasil printnya itu.
Gampang kan solusinya !!! Nah buat agan-agan yang ngerasa terbantu bole di cendolin ane yah !!!!