- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif Parkir Di ITC Depok Dinilai Melanggar Perda
TS
bubulan
Tarif Parkir Di ITC Depok Dinilai Melanggar Perda
Quote:
Sigmanews – Terbitnya Perda no. 9 tahun 2012 tentang Retribusi dan tarif Parkir Daerah ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para provider parkir di sejumlah pusat perbelanjaan. Salah satunya EZ Parking, pengelola parkir ITC Depok yang terletak di jalan Margonda Raya.
Selama ini tarif parkir yang ditetapkan pihak EZ Parking dinilai sejumlah pengunjung ITC Depok cukup mahal. Untuk kendaraan roda empat, dua jam pertama dikenakan tarif Rp. 2000, dan tiap satu jam berikutnya Rp. 1000 tanpa ada tarif maksimal.
Sandy (30) warga Beji mengaku tarif parkir ITC Depok cukup memberatkan pengunjung. Menurutnya, ia pernah berbelanja ke pusat perbelanjaan lain tapi mereka menerapkan tarif maksimal, artinya, tarif parkir tertinggi diatas 5 jam sebesar Rp. 5000.
“Kalau ITC beda mas di beberapa tempat kalau saya parkir mobil diatas 5 jam saya cuma bayar Rp. 5000 biarpun saya parkir 7 jam ya tetap 5000, ujar pria yang mengaku pegawai salah satu BUMN ini.
Selain Sandy pengunjung lain, Anita (36), warga Cilodong meminta agar ITC menerapkan tarif maksimal seperti yang dilakukan di sejumlah Mal lain di Depok.
“Iya saya bingung kok kalo saya parkir mobil di ITC lebih dari lima jam ya bayarnya tetap dihitung per jam Rp. 1000, padahal kata rekan saya yang dinas di Pemda Depok ada Perda yang mengatur tarif maksimal di atas 5 jam 5000 rupiah, tindak tegas dong pak walikota,” tukasnya sambil tersenyum.
Manager EZ parking Adi Yugiasworo saat dikonfirmasi Sigmanews menjelaskan pihaknya merasa keberatan jika harus mengikuti tarif yang ditetapkan Perda no. 9 tahun 2012. Adi mengakui, pihak EZ parking tak menerapkan tarif parkir batas maksimal. Alasannya, tarif yang ditetapkan Perda tidak sebanding dengan pengeluaran perusahaan.
“Bayangkan saja pengeluaran kami semakin besar untuk bayar karyawan dan pengeluaran lain yang jumlahnya besar, kami akan rugi”, jelas Adi. Katanya lagi, EZ Parking telah mengajukan Perubahan peraturan tarif parkir kepada pihak Dinas Perhubungan kota Depok dalam bentuk Peraturan walikota (Perwa) agar besaran tarif mereka dapat diterima Pemerintah Kota Depok.
Namun pernyataan Ari justru dibantah oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan kota Depok, Yusmanto. Pihaknya belum pernah menerima usulan perubahan dari EZ Parking. Bahkan dengan nada agak tinggi Yusmanto meminta agar EZ Parking melakukan klarifikasi terhadap pihaknya.
“Usulan EZ parking belum pernah dilayangkan ke kami, jangan asal ngomong lah nanti kami dianggap tidak menanggapi usulan mereka, tidak ada itu”, tukas Yusmanto.
Terkait tarif parkir EZ Parking di ITC Depok, diakui Yusmanto tidak sepenuhnya melanggar Perda no 9 karena saat ini Peraturan Walikota (Perwa) sedang di godok dan jika itu sudah keluar berapapun tarif parkir yang ditentukan maka harus dipatuhi oleh seluruh provider parkir di kota Depok.
Yusmanto menjelaskan, Perwa merupakan penjabaran rinci atau penjelasan dari sebuah Perda. Namun ia berjanji akan melayangkan surat panggilan ke pihak EZ parking untuk meminta sejumlah keterangan tentang tarif yang mereka terapkan selama ini. Jika nanti Perwa sudah keluar maka sangsi baru dapat dilakukan, pungkasnya.
Sebagai informasi, Tarif parkir dalam Perda no. 9 tahun 2012 untuk kendaraan roda empat yakni, Dua jam pertama sebesar Rp. 2000, lalu tiap jam berikutnya Rp. 1000. Untuk parkir di atas 5 jam maka hanya dikenakan tarif maksimal Rp. 5000. Untuk motor dua jam pertama Rp 1000. Untuk tiap jam berikutnya Rp 500.
Selama ini tarif parkir yang ditetapkan pihak EZ Parking dinilai sejumlah pengunjung ITC Depok cukup mahal. Untuk kendaraan roda empat, dua jam pertama dikenakan tarif Rp. 2000, dan tiap satu jam berikutnya Rp. 1000 tanpa ada tarif maksimal.
Sandy (30) warga Beji mengaku tarif parkir ITC Depok cukup memberatkan pengunjung. Menurutnya, ia pernah berbelanja ke pusat perbelanjaan lain tapi mereka menerapkan tarif maksimal, artinya, tarif parkir tertinggi diatas 5 jam sebesar Rp. 5000.
“Kalau ITC beda mas di beberapa tempat kalau saya parkir mobil diatas 5 jam saya cuma bayar Rp. 5000 biarpun saya parkir 7 jam ya tetap 5000, ujar pria yang mengaku pegawai salah satu BUMN ini.
Selain Sandy pengunjung lain, Anita (36), warga Cilodong meminta agar ITC menerapkan tarif maksimal seperti yang dilakukan di sejumlah Mal lain di Depok.
“Iya saya bingung kok kalo saya parkir mobil di ITC lebih dari lima jam ya bayarnya tetap dihitung per jam Rp. 1000, padahal kata rekan saya yang dinas di Pemda Depok ada Perda yang mengatur tarif maksimal di atas 5 jam 5000 rupiah, tindak tegas dong pak walikota,” tukasnya sambil tersenyum.
Manager EZ parking Adi Yugiasworo saat dikonfirmasi Sigmanews menjelaskan pihaknya merasa keberatan jika harus mengikuti tarif yang ditetapkan Perda no. 9 tahun 2012. Adi mengakui, pihak EZ parking tak menerapkan tarif parkir batas maksimal. Alasannya, tarif yang ditetapkan Perda tidak sebanding dengan pengeluaran perusahaan.
“Bayangkan saja pengeluaran kami semakin besar untuk bayar karyawan dan pengeluaran lain yang jumlahnya besar, kami akan rugi”, jelas Adi. Katanya lagi, EZ Parking telah mengajukan Perubahan peraturan tarif parkir kepada pihak Dinas Perhubungan kota Depok dalam bentuk Peraturan walikota (Perwa) agar besaran tarif mereka dapat diterima Pemerintah Kota Depok.
Namun pernyataan Ari justru dibantah oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan kota Depok, Yusmanto. Pihaknya belum pernah menerima usulan perubahan dari EZ Parking. Bahkan dengan nada agak tinggi Yusmanto meminta agar EZ Parking melakukan klarifikasi terhadap pihaknya.
“Usulan EZ parking belum pernah dilayangkan ke kami, jangan asal ngomong lah nanti kami dianggap tidak menanggapi usulan mereka, tidak ada itu”, tukas Yusmanto.
Terkait tarif parkir EZ Parking di ITC Depok, diakui Yusmanto tidak sepenuhnya melanggar Perda no 9 karena saat ini Peraturan Walikota (Perwa) sedang di godok dan jika itu sudah keluar berapapun tarif parkir yang ditentukan maka harus dipatuhi oleh seluruh provider parkir di kota Depok.
Yusmanto menjelaskan, Perwa merupakan penjabaran rinci atau penjelasan dari sebuah Perda. Namun ia berjanji akan melayangkan surat panggilan ke pihak EZ parking untuk meminta sejumlah keterangan tentang tarif yang mereka terapkan selama ini. Jika nanti Perwa sudah keluar maka sangsi baru dapat dilakukan, pungkasnya.
Sebagai informasi, Tarif parkir dalam Perda no. 9 tahun 2012 untuk kendaraan roda empat yakni, Dua jam pertama sebesar Rp. 2000, lalu tiap jam berikutnya Rp. 1000. Untuk parkir di atas 5 jam maka hanya dikenakan tarif maksimal Rp. 5000. Untuk motor dua jam pertama Rp 1000. Untuk tiap jam berikutnya Rp 500.
ada aja alasan... pdhl klo melanggar bisa aja kn pemda nutup itu tempat... ish
0
5.9K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan