Kaskus

Entertainment

abekabiru29Avatar border
TS
abekabiru29
ini dia tunjangan veteran pejuang kemerdekaan
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 telah
menaikkan tunjangan kepada bekas anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan para Veteran. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tunjangan
tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan saat ini. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013
kepada bekas anggota KNIP kini diberikan tunjangan
kehormatan sebesar Rp 2.128.000,00 setiap bulan
(sebelumnya Rp 1.988.000,00). Apabila bekas anggota
KNIP meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang
sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.585.000,00 setiap bulan (sebelumnya Rp 1.481.000). Dalam hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari
seorang istri yang sah, maka yang mendapat
tunjangan kehormatan adalah istri pertama. "Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah
istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP
tersebut yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet,
Senin (6/5/2013). Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan,
pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/
duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau
kimpoi lagi. Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp
2.128.000,00 (sebelumnya Rp 1.988.000,00); dan
apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan/
Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda/ dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00
(sebelumnya Rp 1.481.000,00). Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran
Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan: a.
Golongan A sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya Rp
1.224.000,00); b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000,00
(sebelumnya Rp 1.192.000,00); Golongan C adalah Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp 1.144.000,00; d.
Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 (sebelumnya Rp
1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp
1.168.000,00 (sebelumnya Rp 1.091.000,00). "Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/
atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan
cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Purnawirawan TNI/Polri yang cacat," jelas Pasal 4
Ayat (3) PP tersebut. Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada
janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah:
a. Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp
1.111.000); b. Golongan B Rp 1.134.000,00
(sebelumnya Rp 1.059.000,00); c. Golongan C Rp
1.081.000,00 (sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D Rp 1.033.000,00 (sebelumnya Rp
965.000,00); dan e. Golongan E Rp 987.000,000,00
(sebelumnya Rp 922.000,00). Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan
untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang
kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013.
Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku
per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.


Sumber : detik..com

Silahkan dikomentari gan !
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan